jpnn.com - JAKARTA--Seluruh PNS, TNI/Polri diwajibkan masuk di hari pertama kerja yaitu 11 Juli mendatang. Barang siapa yang masih cuti, akan ada sanksi berat diberikan kepada aparatur negera.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tertanggal 27 Juni 2016.
BACA JUGA: Kasus Vaksin Palsu, YLKI Minta Kemenkes Lakukan Audit Ulang
Dalam surat bernomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016, Yuddy menegaskan bahwa seluruh PNS/TNI/Polri dilarang mengambil cuti pascalebaran 11-15 Juli. Dengan alasan, cuti bersama dan hari libur sesuai kalender kerja sebanyak sembilan hari sangat mencukupi bagi PNS, TNI/Polri untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung.
"Saya mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, untuk tidak mengeluarkan surat izin cuti kepada pegawainya," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Vaksin Palsu, Bareskrim Bekuk 2 Distributor
Yuddy menambahkan, untuk mengecek kehadiran seluruh aparatur negara pada 11 Juli, diharapkan para PPK melakukan sidak ke masing-masing instansi. Bagi yang bolos, diberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Interupsi Paripurna, Politikus PDIP Sampaikan Titipan untuk Tito
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! Paripurna DPR Setuju Komjen Tito Pimpin Polri
Redaktur : Tim Redaksi