“KPU tidak serta merta lepas tangan
BACA JUGA: Baru 86 Persen Surat Suara Dicetak
Kami akan melakukan rapat pleno terkait tidak adanya sanksi atas tidak disertakannya asal-usul dana kampanye itu,” kata anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, kemarin malamBACA JUGA: Mega-JK Tak Bicara Capres-Cawapres
Dia menyebutkan, rapat pleno rencananya akan dilaksanakan Rabu (11/3) hari ini atau Kamis (12/3) besok
BACA JUGA: Prabowo Janji Cabut UU Badan Hukum Pendidikan
Sebelumnya dilaporkan dari 38 parpol yang ikut pemilu, hanya 4 parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye awal secara rinciSelebihnya 34 parpol, laporan keuangannya tidak lengkap, termasuk sumber danaIni juga terjadi dengan laporan keuangan terhadap calon anggota DPD dan caleg.
Kenyataan ini menjadi bumerang bagi KPUAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menilai laporan itu terkesan main-main dan tidak layak dikategorikan laporan rekening kampanyeHal itu dikarenakan parpol tidak mencantumkan cash flownya di dalam rekeningnya.
Namun, KPU juga memiliki alasan kuat”Berdasarkan pasal 134 UU Pemilu, parpol dan caleg hanya diwajibkan melaporkan nomor rekening dan saldo awal dana kampanye 7 hari sebelum rapat umum dimulai.Sedangkan untuk laporan cashflow-nya, belum ada kewajiban,” ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan kemarin.
Menurut Putu, dengan adanya isyarat UU tersebut, maka untuk saat ini parpol belum berkewajiban untuk menjelaskan secara detail mengenai aliran dananya”Jadi kalo terkesan main-main tidak benar,” ujarnya.
Putu juga membantah adanya sanksi pidana jika parpol tidak menyertakan cash flow di dalam rekening kampanye ituBerdasarkan pasal 138 UU Pemilu, disebutkan, mengacu pada pasal 134 ayat (1) dan (2), sanksi hanya berupa tidak diikutsertakan menjadi peserta pemilu jika tidak melaporkan rekening kampanye dan saldo awal
”Jadi, tidak ada sanksi khusus kalau parpol tidak menyertakan laporan cashflow-nya," ujarnya.
Namun, Putu mengakui jika idealnya laporan dana awal itu harus menyertakan 3 hal, yakni nomor rekening, saldo, dan cash flow"Mengingat kampanye sudah jalan, idealnya memang tiga poin yang dilaporkan, yakni rekening, laporan dana, dan cash flowTapi inilah UU kita," katanya.
Sebaliknya, kata Putu, di dalam Pasal 21 dan 23 di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye memang dijelaskan bahwa parpol dan caleg DPD wajib menyertakan cash flow ataupun asal-usul penyumbang saat menyertakan rekening kampanye 7 hari sebelum kampanye terbuka
”Tapi, tidak dijelaskan sanksi khusus jika parpol tidak menyertakan cash flownya,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa hingga minus 7 hari menjelang kampanye rapat umum ini, semua parpol untuk tingkat pusat telah melaporkan rekening kampanye dan saldo awalnya ke KPU PusatSedangkan untuk caleg DPD belum semuanya terlaporkan oleh KPU di setiap provinsi.
Sejauh ini KPU Pusat baru menerima 1 laporan tentang peserta pemilu yang belum melaporkan dana kampanye, yakni seorang calon anggota DPD dari Sumatera SelatanAdapun untuk parpol di daerah, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPUD"Saya minta hari ini masuk semua datanya," tutur Putu.
Menurut Putu, parpol di daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana disyaratkan UU akan ditindak tegasParpol tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutanSurat keputusan pembatalan itu dikeluarkan oleh KPU pusat(dil)
Laporan Tak Sesuai Peraturan KPU
UJIAN bagi KPU ternyata tak habis-habisIndonesian Corruption Watch (ICW) menilai tidak tegasnya KPU dalam memberikan sanksi bagi bagi partai peserta pemilu, caleg dan angora DPD yang tidak menyertakan asal usul aliran dananya di dalam rekening dan saldo awal kampanye, menunjukkan kelemahan lembaga itu.
”Kami melihat kinerja KPU telah burukBeberapa hal penting untuk memberi tekanan agar parpol dan caleg dapat melakukan transparansi dana rekening ternyata tidak termuat secara baik,” ujar Kordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh, saat konferensi pers di Media Centre KPU, Jalan Imam Bonjol, Selasa (10/03).
Ada tiga hal yang menjadi bukti ketidakbecusan KPU dalam membuat peraturan tersebutPertama, KPU dinilai sangat lambat mengeluarkannyaKedua, lebih bersifat normatif, kurang profresif, bahkan menyebabkan multitafsir, dan mungkin tidak dapat diterapkanDan terakhir, peraturan KPU No 1/2009 itu berdampak bagi peserta pemilu.
Badoh juga mengecam lambanya peraturan itu dikeluarkan, yaitu Februari 2009 ”Seharusnya peraturan itu dikeluarkan berbarengan di saat penetapan nomor urut parpol peserta pemiluArtinya, asal-usul dana kampanye sudah harus dibuat di saat parpol sah menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Pernyataan senaga diungkapkan oleh anggota Bawaslu Wahidah SuaibSaat dikonfirmasi oleh INDOPOS, wanita berjilbab ini kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan laporan dana kampanye dan saldo awal parpol dan caleg, DPD yang telah diserahkan ke KPU itu ternyata terkesan main-main
Bawaslu menilai mayoritas laporan awal dana kampanye tidak mematuhi pasal 21 dan 23 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana KampanyePasalnya, laporan itu tanpa mencantumkan asal usul sumbangan, seperti mencantumkan nama, alamat penyumbang, dan jumlah sumbangan.
“Kami ingin meminta kejelasan kepada KPU mengapa bisa terjadi seperti ini, hanya sebagian kecil saja parpol yang berupaya merinci laporan awal dana kampanyenya, kata Wahidah(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Siapkan Delapan Aksi untuk Memakmurkan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi