Sanksi Politik Uang di Pilkada Harus Timbulkan Efek Jera

Pengamat Usulkan Penguatan Kewenangan KPU dan Bawaslu

Rabu, 18 Februari 2015 – 03:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan seperangkat aturan dengan sanksi tegas untuk partai politik dan calon kepala daerah yang ikut bertarung dalam pilkada serentak. Menurutnya, aturan itu untuk mengikis potensi politik uang di pilkada.

"Sanksinya tegas saja, jika bakal calon kepala daerah dan partai politik terbukti main politik uang, calonnya didiskualifikasi dan partai politik terkait hilang haknya mengajukan pasangan calon kepala daerah," kata Siti dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/2).

BACA JUGA: Uji Publik Dihapus, Parpol Harus Jamin Calon Kada Berkualitas

Siti menambahkan, sanksi tegas sangat diperlukan agar para bakal calon kepala daerah dan partai politik memperbaiki perilakunya dalam mengikuti kontestasi di pilkada. “Sanksi keras dan tegas itu untuk membangun efek jera, agar para peserta pilkada tidak main politik uang,” tegasnya.

Sedangkan mencermati hasil revisi UU Pilkada yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPR, Siti menilai tak banyak hal baru yang diusung. Ia hanya memuji soal pembatasan politik dinasti. "Hal baru dalam UU Pilkada hanya sebatas memotong politik dinasti," ungkapnya.

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Kepala Daerah bisa Dimulai April

Oleh karena itu, DPR bersama Pemerintah harus memperkuat KPU dan Bawaslu. "Beri dua institusi penyelenggara pilkada dan Pemilu itu payung hukum agar bisa memberi sanksi secara efektif," sarannya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: MPR Bisa Gunakan Empat Pilar Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilkada Baru Cegah Kada Semena-Mena ke Wakil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler