Uji Publik Dihapus, Parpol Harus Jamin Calon Kada Berkualitas

Selasa, 17 Februari 2015 – 23:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan, partai politik harus menjamin kualitas calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung di pilkada. Menurutnya, hal itu sebagai konsekuensi dihapusnya uji publik dari tahapan pilkada dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 yang baru saja disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/2).

"Semestinya uji publik tidak dihapuskan. Calon harus lulus integritas, dan kemampuannya. Jadi Parpol harus memastikan bahwa calonnya berkualifikasi," kata Siti  dalam diskusi soal UU Pilkada di pressroom DPR, Selasa (17/2).

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Kepala Daerah bisa Dimulai April

Selain itu Siti juga menyinggung pentingnya penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, selama ini penyimpangan yang terjadi di pilkada sangat luar biasa masif.

"Bawaslu harus berperan karena penyimpangan yang luar biasa. Ratusan sampai seribu sengketa. Serius itu. Kita akan jalankan fungsi kita sebagai bawaslu dan media mengingatkan terus," jelasnya.

BACA JUGA: MPR Bisa Gunakan Empat Pilar Lagi

Secara umum, Siti menilai tidak banyak perubahan substansial dalam UU Pilkada hasil revisi kilat ini. Sebab, sengketa hasil masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon kepala daerah yang dipilih masih sistem paket dengan wakilnya.

Karena itu dia mendorong penyelenggaraan pilkada serentak yang gelombang pertamanya dilakukan Desember 2015 nanti bisa dilaksanakan sebaik mungkin melalui penguatan KPUD dan Bawaslu. Di sisi lain, parpol juga melakukan fungsinya. "Partai juga melakukan fungsinya, partai jangan sibuk sendiri dengan friksi," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: UU Pilkada Baru Cegah Kada Semena-Mena ke Wakil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Daftar Mulai Juli 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler