Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Jangan Sekadar Laporan

Rabu, 13 September 2017 – 16:49 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merampungkan investigasi terkait kematian bayi berusia empat tahun, Tiara Debora Simanjorang, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Kemenkes memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah cepat Kemenkes melaporkan hasil investigasi itu. Menurutnya, amanat Komisi IX DPR yang menugaskan Kemenkes melaporkan hasil investigasinya dalam 2 x 24 jam dilaksanakan.

BACA JUGA: Kasus Tiara Debora, RS Mitra Keluarga Kena Sanksi Teguran

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti sehingga tidak hanya sekadar laporan sepintas begitu saja.

“Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu Komisi IX DPR nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan,” paparnya, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Ditanya soal Tiara Debora, Khofifah Cerita tentang Sopirnya

Namun, kata Saleh, dalam laporan ini kelihatannya Kemenkes belum fokus pada pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 32 dan 190. Dia menilai yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. “Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU,” kata Saleh.

Sejalan dengan hasil investigasi ini, Komisi IX DPR mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi. Tentunya investigasi kepolisian berbeda dengan yang dilakukan Kemenkes.

BACA JUGA: Polisi Bidik RS Mitra Keluarga dengan Pasal Ini

"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketenteraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada,” paparnya. (boy/jpnn)

Poin-poin dalam surat yang ditandatangani Menkes Nila Farid Moeloek nomor: UM.01.05/Menkes/395/2017 tanggal 13 September 2017, perihal hasil penelusuran investigasi pasien bayi TD yang ditujukan ke pimpinan Komisi IX DPR

I. Fakta
a. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
b. RS sudah tahu status pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
c. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.
d. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS
e. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.
f. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari RS Rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan
g. RS sudah tahu pasien tidak transferable.
h. Uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
i. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah Peserta BPJS.
j. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawat daruratan dan bekerja sama dengan BPJS
k. k. Bahwa RS Mitra pada saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
l. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng
m. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD
n. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.

II. Kesimpulan
a. Layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profesi.
b. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
c. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
d. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan
e. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Menteri Kesehatan:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKl untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh Profesi.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler