"RUU Protokol prinsipnya hanya akan mengatur beberapa orang saja dari seluruh pendudukJadi, dimasukkannya sanksi dalam salah satu pasal RUU tersebut perlu direnungkan lagi," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS H Tb Soenmandjaja, saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan dan Asosiasi DPRD dan Pemerintahan Provinsi, di DPR Jakarta, Rabu (13/1), dipimpin Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah.
Menurutnya, sanksi itu sesungguhnya lebih berkaitan dengan penyelenggara yang dalam hal ini lebih banyak dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS)
BACA JUGA: Disiapkan, Regulasi Wajib Gunakan Obat Generik
"Di negara-negara maju, pengaturan protokoler ini bukan menjadi hal yang merepotkan, karena pengaturan protokoler lebih sederhana."Sementara anggota dari Fraksi Partai Demokrat Subiyakto mengatakan perlunya dimasukkan masalah sanksi dalam RUU ini
Dalam rapat tersebut Ketua Baleg Ignatius Mulyono menegaskan sikapnya bahwa sanksi ini perlu dirumuskan lebih teliti
BACA JUGA: Satgas Nilai Depkum-HAM Lamban
Mulyono, mencontohkan, ketika ada suatu daerah yang kedatangan pejabat negara dan jajaran daerah tersebut tidak melakukan keprotokolanTerkait dengan pembahasan RUU tersebut, anggota Fraski PKS, KH
BACA JUGA: Kerja Pansus Ujian Bagi DPR
Bukhori Yusuf menambahkan, karena yang diatur dalam RUU itu hanya pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sebaiknya yang dipikirkan adalah azas efisiensi, yang tidak menimbulkan pemborosan pada keuangan Negara“Jika banyak pihak yang diatur dengan keprotokolan, berapa banyak uang Negara yang dikeluarkan untuk hal itu,” katanya.Menanggapi masalah sanksi, Deputi Mensesneg Bidang Perundang-Undangan, Muhammad Sapta Murti mengatakan, dia sependapat sanksi itu perlu ada dalam RUU ProtokolWalaupun dalam UU No10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan sanksi itu sifatnya jika diperlukan tergantung substansinya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Diminta Awasi Mafia CPNS
Redaktur : Tim Redaksi