Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN

Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB

JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu geramLembaga anti korupsi itu pun menyarankan agar ada sanksi tegas untuk pejabat mokong itu.

"Kalau memang benar Undang-undang Tipikor direvisi

BACA JUGA: Cirus Sinaga Resmi Ditahan

Seharunya peraturan itu (sanksi LHKPN) yang ditambahkan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (16/4)
Menurutnya, banyak pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN karena tidak ada aturan yang jelas untuk hal tersebut.

Seperti yang diketahui, KPK sebenarnya tidak begitu mendukung rencana pengesahan perubahan UU No

BACA JUGA: Eks TKI Butuh Stimulan Pemerintah

31 tahun 1999 dan UU No
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Hentikan Pengiriman TKW, Cukup Pria Saja!

Menurut lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, banyak sekali kelemahannya.

Misalnya dalam pasal 6 dalam RUU tersebut tidak menyebutkan secara detail cara penyitaan harta tidak wajar milik pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang mengatur soal Jaksa, namun tidak menyertakan Jaksa Penuntut Umum di KPKKarena pimpinan KPK pun sempat khawatir kewenangan penuntutan KPK akan dihilangkan dalam UU Tipikor yang baru itu.

Bahkan yang membuat KPK resah adalah terdapat pasal 52 yang menyebutkan menjelaskan bahwa korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta, bisa dibebaskan dari penuntutan hukumMeski pembebasan tersebut dilakukan, jika terdakwa telah mengembalikan duit yang dikorupsi, pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi"Pasal yang mengatur korupsi dibawah Rp 25 juta nggak dipidanakan itu nggak tepat," kata pimpinan KPK M Jasin beberapa waktu lalu.

Nah, menurut Johan apabila UU Tipikor memang benar-benar dirubah maka pasal-pasal yang melemahkan KPK itu sebaiknya dihapuskanKemudian ditambahkan dengan aturan-aturan yang memperkuat sistem pemberantasan korupsiMisalnya aturan tentang hukuman bagi para pejabat yang tidak mau menyerahkan LHKPN.

Selain bandel lapor LHKPN, pejabat yang bandel tidak mau lapor karana mendapat gratifikasi sebaiknya juga harus diberi sanksi tegasSebab, kata Johan praktik gratifikasi juga masih marak terjadi di instansi-instansi pemerintahan.

Tak hanya itu, menurut Johan dalam UU Tipikor seharusnya juga memuat tentang hukuman sosial bagi para koruptor"Misalnya koruptor diberi tugas untuk membersihkan jalan dengan menggunakan pakaian narapidana dan lain-lainKelihatannya itu lebih efektif membuat koruptor sangat malu," ucapnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bentuk Posko Pengaduan di Daerah-daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler