Saran Abdul Hakim untuk MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Jumat, 06 Januari 2023 – 22:46 WIB
Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim MS. Foto: SSI

jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan Skala Survei Indonesia (SSI) memperlihatkan mayoritas responden yang merupakan konstituen partai politik menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baik itu responden yang merupakan konstituen PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura hingga Demokrat, mayoritas masih berharap pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA: Mayoritas Responden Ingin Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

"Responden yang merupakan pemilih PKB itu 52,2 persen setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanya 4,3 persen yang setuju Pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup, selebihnya, yakni 43,5 persen menyatakan tidak tahu/tidak jawab/rahasia," ujar Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim MS dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Hasil survei juga menunjukkan 70,6 persen responden yang merupakan pemilih Gerindra setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA: Mayoritas Konstituen Semua Parpol Ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

Sebanyak 64,1 persen responden pemilih PDIP setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Kemudian pemilih Golkar (65,4 persen), NasDem (60,7 persen), Garuda (100 persen), PKS (72,5 persen).

BACA JUGA: Luqman PKB: Bakal Ada Kekacauan Pemilu Jika Sistem Proporsional Tertutup Dikabulkan MK

Perindo (78,6 persen), PPP (39,3 persen), PSI (100 persen), PAN (70 persen), Hanura (100 persen) dan responden yang merupakan pemilih Partai Demokrat 67,1 persen menyatakan setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Untuk itu, saya kira ada baiknya MK dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memperhatikan aspirasi publik."

"Keputusan yang sudah pernah dibuat pada 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," ucap Abdul Hakim.

Sebelumnya, sejumlah politikus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.

Artinya, pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatif.

Survei SSI dilakukan pada rentang waktu 6–12 November 2022 di 34 provinsi, menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling.

Jumlah responden sebanyak 1.200 orang dengan confidence interval atau margin of error lebih kurang 2,83 persen.

Confidence level atau tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Usia responden yang dijadikan sampel 16 tahun ke atas atau sudah menikah.

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka langsung dengan responden menggunakan kuesioner. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Proporsional Terbuka Dianggap Hanya Untungkan Oligarki


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler