Sarjana Olahraga Minta Revisi Kualifikasi Lowongan CPNS

Jumat, 12 Oktober 2018 – 19:55 WIB
Suasana pendaftaran CPNS. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Pembukaan lowongan CPNS pada 19 September lalu telah memunculkan kerisauan bagi para sarjana pendidikan kepelatihan olahraga (PKO) di Kota Gresik, Jatim.

Mereka tidak bisa ikut mengambil peluang. Sebab, formasi CPNS hanya diperuntukkan sarjana pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes).

BACA JUGA: CPNS 2018: Kuota Khusus Diaspora Baru 6 Pendaftar

Para sarjana PKO menuntut hak. Mereka berharap bisa ikut mendaftar CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik diminta merevisi kualifikasi lowongan CPNS. Sebab, kualifikasi formasi dinilai kurang tepat.

Sekretaris Jurusan PKO Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Amrozi menyatakan, pilihan formasi guru olahraga seharusnya dibagi menjadi dua.

BACA JUGA: Titi: Honorer K2 Mogok karena Tidak Diperhatikan Pemerintah

Yakni, penjaskes dan PKO. "Di Sidoarjo seperti itu. Teman-teman (lulusan PKO) bisa mendaftar," katanya.

Amrozi mendampingi para guru honorer lulusan PKO saat hadir di ruang Komisi IV DPRD Gresik kemarin (11/10).

BACA JUGA: Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP

Itu pertemuan mediasi. Yang hadir, antara lain, Kepala BKD Nadlif, Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' A.M., Ketua Komisi IV Khoirul Huda, dan Ketua Komisi I Edy Santoso.

Nadlif didampingi Kabid Formasi, Data, dan Pengembangan BKD Reza Pahlevi. Para sarjana PKO yang selama ini mengabdi sebagai guru honorer juga ikut.

Amrozi menerangkan, materi perkuliahan jurusan penjaskes dan PKO memang sedikit berbeda. Penjaskes lebih menekankan pada keolahragaan, sedangkan PKO lebih pada mencetak seorang pelatih.

"Tapi, banyak kesamaan pada materi yang akan diajarkan di sekolah," jelasnya.

Menurut dia, sarjana PKO seharusnya punya hak yang sama untuk menjadi guru. Ijazah mereka sarjana pendidikan. Karena itu, BKD diminta merevisi kualifikasi dan klasifikasi dalam formasi pendaftaran CPNS.

Bagaimana tindak lanjut BKD? Kepala BKD Nadlif menjelaskan, formasi untuk guru penjaskes dan PKO memang dibedakan.

Karena itu, kualifikasi dan klasifikasinya tidak dimasukkan. "Memang buka untuk S-1 pendidikan olahraga, tapi bukan PKO," paparnya.

Menurut Nadlif, keluhan sarjana PKO sudah pernah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Namun, kementerian ternyata menolak.

Alasannya, penjaskes dan PKO memang dianggap berbeda. "Kalaupun nanti lulus tes dan diterima, NIP (nomor induk pegawai) akan ditolak," katanya.

Nadlif menyatakan BKD mengajak pihak Unesa ke Kemen PAN-RB hari ini (12/10). "Memang kalau kesamaan mapel sampai 80 persen, (jurusan, Red) akan dianggap serumpun," paparnya.

Di sisi lain, Syafi' berharap ada solusi untuk keluhan para sarjana PKO. Dengan demikian, mereka bisa tenang mengikuti ujian CPNS sampai selesai.

"Pada akhirnya, nanti yang terbaiklah yang terpilih sebagai calon pegawai," tandas legislator PKB itu. (adi/c7/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Hanya Lima


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler