jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola kembali memeriksa tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono alias Jokdri, Kamis (21/2). Pemeriksaan ini adalah kali kedua dijalani Jokdri dengan status tersangka.
Juru bicara Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu poin pemeriksaan kali ini adalah konfrontasi 75 barang bukti yang disita dengan Jokdri.
BACA JUGA: Jokdri Potensial jadi Tersangka Pengaturan Skor, Simak Perjalanan Kariernya
Kemudian, penyidik juga mendalami aliran dana di rekening Jokdri.
“Kami masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana,” kata Argo, Kamis (21/2).
BACA JUGA: Sopir Jokdri Ternyata Pernah Disuruh Transfer Uang Senilai Rp 5 Miliar
Menurut Argo, tak menutup kemungkinan Jokdri terjerat kasus lain. Pasalnya, Jokdri diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor di liga-liga Indonesia.
Apalagi ditemukan uang ratusan juta serta beberapa dokumen terkait aliran dana yang belum diketahui rentetannya.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Minta Bantuan PPATK Telisik Transaksi Keuangan Jokdri
“Semua kemungkinan bisa terjadi, apakah bisa muncul laporan baru itu semua bisa. Misal dalam penyelidikan ada pidana lain bisa kami buatkan laporan polisi," sebut Argo.
Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.
Polisi menduga Jokdri sebagai orang yang menyuruh Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Driyono Baru Jawab 17 dari 32 Pertanyaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan