BACA JUGA: KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut
Hal itu diungkapkan sekretaris Satgas, Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (29/1)
BACA JUGA: Askes Tetap Kelola Jamkesmas
Saya pikir tidak ada kesimpulan di situ," ujar Denny.Ditambahkannya, modus markus KPK sama dengan penipuan
BACA JUGA: Dokter Specialis Ada di Perbatasan
Dari informasi yang berkembang, laporan Mahfud terkait kasus penyidikan korupsi di PLN Distribusi Jawa Timur dengan tersangka Haryadi SadonoTudingan markus lainnya adalah pada penyidikan penghadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo.Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo (adik Anggoro), berulang kali menuding Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, adalah 'orang dalam' KPK yang perlu diperiksaMenurut Bonaran, Ary Muladi disuruh Anggodo mendekati pimpinan KPK melalui 'orang dalam' agar kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan Anggoro Widjojo dihentikanBonaran menuding orang dalam itu adalah Ade RahardjaUntuk membereskan kasus yang mebelit kakak kandungnya itu, anggodo menyerahkan uang Rp 5,15 miliar ke Ary Muladi
Namun Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Martha Hamzah menegaskan tudingan tersebut tak berdasarDari hasil penyelidikan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, tidak ada markus dari internal KPK.
Hanya saja Satgas Anti Mafia Hukum tetap akan terus melakukan pertemuan dengan KPKDeny Indrayana menyebutkan, pihaknya dan KPK sepakat menggelar pertemuan bulananTujuannya tak lain berkoordinasi dan mencari sistem terbaik dalam rangka memberantas mafia kasus alias markus"Tempat pertemuannya bergiliran," kata dia. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Redaktur : Antoni