Satgas Dorong Koruptor tak Diberi Asimilasi

Minggu, 17 Juli 2011 – 08:31 WIB

JAKARTA - Banyaknya narapidana yang mudah keluyuran ke luar lapas, bahkan pergi ke pusat perbelanjaan dan restoran dengan alasan menerima asimilasi membuat beberapa kalangan berangSekrtaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta agar pemberian asimilasi para narapidana harus disertai dengan pengawasan yang ketat

BACA JUGA: Banyak Daerah Bangkrut, APKASI minta perekrutan PNS ditunda



Salah satu yang menjadi sorotan Denny adalah terpidana kasus pencucian uang Misbakhun yang melenggang kangkung dan ditemui sedang berjalan-jalan di pusat perbelanjaan
Denny sedikit menyayangkan apa yang dilakukan Misbakhun lantaran tidak berada pada tempatnya yang pas padahal saat itu adalah jam kerja

BACA JUGA: KY Ingin Berdamai dengan MA

"Ini yang harus dievaluasi," kata Denny


Seharusnyam kata Denny, seorang narapidana memanfaatkan hak asimiliasinya untuk bekerja pada saat jam kerja

BACA JUGA: Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus

Namun jika hari libur maka narapidana tersebut bisa memanfaatkannya untuk melakukan adaptasi ditengah-tengah masyarakat. 

Nah, agar kejadian tersebut tidak terulang, maka Denny mendorong agar pemberian asimiliasi harus diperketat dari sebelumnyaDia pun berpendapat, sebaiknya hak asimiliasi tidak diobral seenaknya untuk seluruh narapidanaMenurutnya, seorang koruptor, pelaku pencucian uang dan kejahatan-kejahatan terorganisir atau kejahatan luar biasa tidak boleh diberi hak asimilasi

"Asimilasi seharusnya diperuntukkan untuk orang-orang yang menjadi whistleblower atau justice collaborator (pelaku pelapor)," ucap pria yang juga menjadi staf khusus presiden ituJadi, menurutnya, asimilasi bisa diperoleh oleh orang-orang yang berjasa telah membongkar suatu kasusPaling tidak, lanjutnya, hal itu bisa menjadi salah satu reward yang bisa diberikan untuk orang-orang tersebut

Memang, PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah menegaskan bahwa tidak semua orang bisa dengan bebas mendapatkan asimilasiDalam pasal Pasal 36 diterangkan bahwa bagi napi yang dipidana melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diberikan asimilasi apabila memenuhi persyaratan seperti, berkelakuan baik, dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani dua per tiga masa pidana

"Saya sendiri akan mendorong agar orang-orang yang melakukan kejahatan terorganisir, cuci uang, korupsi, tidak diberikan asimilasi," tutur alumni UGM tersebut(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh, Aktor Utama Belum Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler