jpnn.com, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang bersama Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, Satpol PP, POM, dan TNI menggelar razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (28/10).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menjelaskan razia gabungan dimulai pada 28 Oktober hingga 24 November 2024.
BACA JUGA: Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
"Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar," jelas Yenni.
Kata Yenni, dalam razia gabungan tersebut terdapat tiga pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti mati pajak kendaraan, pengendara yang tidak mempunyai SIM, STNK, serta kelengkapan surat lainnya.
BACA JUGA: Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali status pajak kendaraan apabila sudah mendekati mati atau masa tenggang waktu untuk segera membayar ke Bapenda," kata Yenni.
"Dan untuk kendaraan yang tidak mempunyai kelengkapan surat lainnya silakan dilengkapi, karena operasi ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024," tutup Yenni.
BACA JUGA: Ekspresi Pengunjung Kafe di Cianjur saat Polisi Razia, Banyak yang Positif Narkoba
Pantauan langsung di lapangan, terlihat petugas gabungan menghentikan kendaraan, baik sepeda motor dan mobil. Lalu, meminta pengendara menunjukkan SIM dan STNK.
Bila ditemukan pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut langsung didata. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Hiburan di Bandung Kena Razia, 7 Orang Positif Narkoba, Lihat Tuh
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati