Satpol PP Diminta Tindak Wanita Berbaju Seksi

Sabtu, 24 April 2010 – 12:22 WIB

BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh didesak untuk berani tegas menindak para pelaku pelanggar Qanun Syariat IslamSelama ini, Satpol PPP-WH masih membiarkan para wanita yang berbaju seksi asyik nongkrong di pinggir jalan.

"Pelanggaran kemaksiatan yang kita dapat lihat langsung seperti seperti wanita dengan berpakaian jauh dari model pakaian yang sesuai Syariat Islam, masih nongkrong di pinggir jalan, dan berbaur dengan kaum laki - laki yang non muhrim di atas pukul 12.00 WIB

BACA JUGA: Bersandar di Belawan, Tunggu Air Pasang

Tapi prilaku itu tidak ada lihat atau disikapi oleh petugas Satpol PP dan WH
Seharusnya petugas itu memberikan teguran ataupun nasihat," ujar Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, M Muaz Munauwar saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol PP-WH Aceh, kemarin (23/4).

KAMMI menilai, selama ini kinerja Satpol PP-WH dinilai lemah dan loyo

BACA JUGA: TASIK : Bayi Mati Disusui Neneknya

Meski tidak mendapatkan data secara otentik, namun menurut KAMMI Aceh, pelanggaran Syariat Islam kian meningkat


"Kita melihat peran Satpol PP-WH mati suri

BACA JUGA: Naker Asing Tak Beri Kontribusi Daerah

Seharusnya lebih progresif dan aktif mengawal Syariat Islam di Aceh dan WH jangan buang badan," kata MuazDikatakan, WH merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan Syariat Islam di AcehDisebutkan, keberadaan Satpol PP dan WH diatur dalam Qanun serta keputusan Gubernur Aceh yang memberikan wewenang penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu-ragu.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, Drs H Marzuki, AMM membantahnyaDikatakan, pihaknya tidak loyoBuktinya, bisa menindak pelaku pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam, yang pada 2009 mencapai 3701 kasusRinciannya, pelanggaran qanun nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syari"at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan syi"ar Islam sebanyak 2689, pelanggar qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman keras, 74 kasusPelanggaran qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) 102 kasus, selanjutnya pewlaku mesum atau pelanggar qanun nomor 14 tahun 2003 mencapai 836.

Dari keseluruhan, Kota Banda Aceh diperingkat pertama dengan jumlah 920 kasusDan kasus yang paling mendominasi adalah pelanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syari"at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, yaitu 810 kasus, disusul kasus mesum sebanyak 92 kasus

Dibeberkan di hadapan pengunjuk rasa, posisi kedua ditempati Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah kasus pelanggran Syariat Islam sebanyak 542 kasus, disusul Kabupaten Aceh Selatan 457 kasus, dan Kota Lhokseumawe 405 kasusUntuk 2010, dari Januari hingga Februari 2010 baru terjadi 60 kasus yang terjadi diseluruh AcehPada bulan Mei 2010 ini, sebut Marzuki, WH akan melakukan eksekusi hukum cambuk kepada dua warga Aceh Jaya, keduanya terlibat kasus perjudian.  "Dan mudah-mudahan ini pada tahun ini akan munurun dari tahun - tahun sebelumnya," ungkap Marzuki. 

Yang jelas, lanjutnya, selama dua tahun ini kasus pelanggaran Syariat Islam di Aceh semakin menunjukkan penurunanHal ini disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakatDalam satu minggu dgelar tiga kali razia"Jadi tidak benar kalau Satpol PP-WH mati suri,"imbuhnya(slm/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM : Tragedi Drydocks Tak Pengaruhi Investasi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler