Satpol PP Jaktim Tertibkan Spanduk Liar

Rabu, 12 Oktober 2011 – 01:31 WIB

SATPOL PP Kota Administrasi Jakarta Timur kemarin menggelar razia spanduk liarSetidaknya, sebanyak 382 spanduk liar serta 11 papan reklame liar tanpa izin berhasil ditertibkan

BACA JUGA: DPRD DKI Minta Program e-KTP Diperpanjang

Ironisnya, salah satu spanduk liar itu bergambar bakal calon gubernur DKI


Kasie Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur Mawardi menegaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Perda nomor 08 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

BACA JUGA: Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub

Total obyek yang ditertibkan 393 spanduk
Rinciannya, 80 spanduk ormas, 88 lembar pamflet komersial, 214 spanduk komersial, dan 11 papan reklame komersial

BACA JUGA: Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin

"Seluruh objek kami amankan untuk selanjutnya dimusnahkan," ucapnya

Dikatakannya, 11 papan reklame yang ditertibkan, masing-masing berukuran 1x3 meter dan dipasang di pinggir jalan atau trotoar menggunakan besi penyanggaHal tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota

Seluruh papan reklame liar itu diambil dari sejumlah titik di Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan MT Harytono, Jalan Jatinegara Barat, serta kawasan Terminal Kampungmelayu dan Pasar MesterSementara 382 spanduk liar diamankan dari Jalan Raya Bekasi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Radin Inten dan di bawah flyover (FO) Pondokkopi

"Seluruh papan reklame dan spanduk yang kita amankan ini liarPadahal isinya rata-rata bermuatan komersil maupun politis," kata Mawardi(dni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, Dua Orang Tewas Ditabrak Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler