JAKARTA -- Menjamurnya toko-toko modern atau minimarket, sangat mengancam nasib para pedagang kecil di pasar-pasar tradisionalSekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (Sekjen APPTI) Ngadiran mengatakan, keberadaan minimarket telah menyedot pembeli yang selama ini terbiasa berbelanja di pasar-pasar tradisional
BACA JUGA: Ramadhan, Masyarakat Makin Konsumtif
Dia memperkirakan, setiap berdiri satu minimarket, maka paling tidak ada 20 pedagang di pasar tradisional yang kehilangan pembelinya."Memang tidak ada angka yang pasti, tapi perkiraan saya, setiap ada pendirian satu minimarket, maka akan membunuh paling tidak 20 pedagang tradisional," ujar Ngadiran usai hadir sebagai pembicara di diskusi bertema 'Kemarau dan Stok Pangan' di Jakarta, Sabtu (22/8).
Karenanya, kata Ngadiran, dirinya tidak tinggal diam
BACA JUGA: Menteri Sidak ke Pasar Bukan Solusi
Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan, yang bisa mengerem laju pertumbuhan toko-toko modern yang mengancam nasib pedagang pasar tradisional itu.Pemerintah, lanjutnya, sama sekali tidak tegas dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007, yang antara lain mengatur mengenai jam buka minimarket
BACA JUGA: Sudah 3 Tahun Spekulan Beras Tiarap
Belum lagi mengenai lokasi pendirian minimarket, yang sebenarnya sudah ada aturan yang jelasSebelumnya, anggota Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat, Indra Widjaja juga mendesak agar pemerintah tegas dalam mengatur zonasi supermarket dan hypermart yang hingga saat ini dianggap masih merugikan para pedagang pasar tradisional.
“Keberadaan supermarket dan hypermart yang telah dibangun di beberapa lokasi di Jawa Barat, sebagian besar letaknya tidak jauh dengan pasar tradisionalSecara tidak langsung hal ini tentunya berdampak bagi para pedagang pasar tradisionalPasalnya, barang yang dijual di pasar modern tersebut sebagian besar sama dengan yang dijual di pasar tradisional,” ungkapnya ketika dialog bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Pasar Induk Caringin, Bandung, Jumat (21/8).
Ketika menanggapi masalah ini, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa aturan mengenai zonasi pasar bukanlah wewewenang pihak Departemen Perdagangan (Depdag), melainkan wewenang pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Tapi memang sekarang ada pedoman yang mengatur tentang zonasi pasar tersebutYakni Perpres 112/2007 yang menjelaskan bahwa letak pasar modern harus berada di wilayah jalan protokol,” terang Mendag yang juga mengatakan, Pemerintah hingga saat ini memang terus mendorong pihak pemda untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana Perpres 112/2007 tersebutSementara itu, Mendag juga sempat menerangkan bahwa dengan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom), maka sangat berfungsi untuk dapat menampung aspirasi, saran dan kritik para stakeholder pasar yang kemudian dicarikan solusinya bersama-sama(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, Jangan Jual Tiket Seenaknya
Redaktur : Tim Redaksi