jpnn.com - ARGA MAKMUR – Seorang PNS di Pemda Bengkulu Utara terancam dipecat. Pasalnya, wanita bernama Lusi Puspitasari yang sehari-hari mengenakan cadar sebelumnya sudah dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat karena jarang masuk kerja tahun 2013 lalu. Sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara telah memecat mantan camat dan staf BNK.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten BU Tajul Ahyar mengakui, anak buahnya itu memiliki absensi yang buruk. Bahkan, hampir setiap minggu selalu ada absen dua sampai tiga hari. Tetapi dia mengaku itu terjadi beberapa bulan belakangan ini setelah BPBD menerbitkan surat teguran tertulis.
BACA JUGA: Lihat nih, Bocah SMP Nangis saat Ditilang
"Awal 2014 lalu Lusi sangat jarang masuk. Saya meminta, kepala bidangnya menegur lisan. Namun karena masih belum berubah, kita layangkan teguran tertulis. Ternyata baru ada perubahan,” papar Tajul dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Selasa (25/8).
Tetapi belakangan ini penyakit malasnya kambuh lagi. BPBD menyurati Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), dan Inspektorat. Ini terkait pembentukan tim evaluasi disiplin PNS.
BACA JUGA: Belum Bebas Murni, Eks Bupati Bonbol Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
"Tim ini akan dikoordinir BKPPD dan hasil dari pemeriksaan tim ini akan kita laporkan pada Sekda," papar Tajul.
Tambah Tajul, pihaknya tak pernah mempermasalahkan karena Lusi mengenakan cadar dalam bekerja. Hanya saja dia meminta tugas-tugas sebagai PNS harus tetap dijalankan.
BACA JUGA: Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat
"Kalau bercadar itu keyakinan, dan tidak masalah. Yang kita masalahkan adalah absensi kehadirannya, yang tidak menjalankan tugas sebagai PNS,” tandas Tajul.(qia/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Wali Kota Serang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Redaktur : Tim Redaksi