JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU KPK oleh dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahDalam putusan sela, MK meminta Presiden tidak memberhentikan Bibit dan Chandra sebelum ada putusan pengadilan.
“Saya tahu ada putusan sela Mahkamah Konstitusi atas judicial review Chandra dan Bibit, intinya minta tidak segera dibuat surat pemberhentian secara tetap oleh presiden setelah menjadi terdakwa
BACA JUGA: Aturan Renumerasi Harus Jelas
Saya akan tunggu dan patuhi putusan MK itu,” bebernya menjawab pertanyaan wartawan di Istana, Jumat (30/10).Hanya saja, kata SBY, sebelum ada putusan final MK maka dirinya dia tetap berpegangan pada UU KPK yang ada sekarang
BACA JUGA: Anggodo Tak Bermaksud Seret SBY
Bila undang-undang untuk pejabat umum, baru diberhentikan tetap setelah ada putusan pengadilan yang inkract (berkekuatan hukum tetap)BACA JUGA: Kasus Bibit dan Chandra Melebar ke Wilayah Sosial
Nah, sekarang ada uji ke MK oleh Pak Bibit dan Chandra, ya saya akan hormati dan patuhi putusan MK nantinya,” tandasnyaSBY juga sempat menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkannya untuk mengganti tiga pimpinan KPK yang kini nonaktifSBY menegaskan bahwa dirinya menggunakan kewenangan selaku presiden dalam penerbitan Perppu itu“Absennya pimpinan KPK yang sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi itu penyebab saya mengeluarkan PerppuTapi ingat, saya menerbitkan itu setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR, pimpinan MK, dan pimpinan DPRKonteksnya, Perppu itu kewenangan saya selaku presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemarin pagi Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela (provisi) mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menunda pelaksanaan pasal tentang mekanisme penonaktifan pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai adanya putusan akhir.
“Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan a quo,” ujar ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di MK.
Dalam putusan sela tersebut, MK mengeluarkan lima petitumPertama, mengabulkan permohonan provisiKedua, MK memerintahkan Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas Chandra dan Bibit
Ketiga, MK memerintahkan Polri agar tidak menyerahkan berkas perkara pemeriksaan Bibit dan Chandra ke KejaksaanKeempat, MK memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak menerima pelimpahan perkara dari Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra
Terakhir, MK memerintahkan kepada Presiden untuk tidak menerbitkan surat keputusan penghentian terhadap Bibit dan Chandra sebagai tersangka setidak-tidaknya sampai adanya putusan tetap Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian MK menolak permohonan Bibit dan Chandra yang meminta agar proses hukumnya dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan AgungHakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa MK tidak dapat menghentikan proses hukum pidana.(gus/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Anggap Biasa Penahanan Bibit dan Chandra
Redaktur : Antoni