JAKARTA - Rencana Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (perppu) tentang Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai protesPerppu itu mengundang penolakan, terutama dari kalangan civil society yang selama ini konsern pada perjuangan demokrasi dan pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Penindakan Korupsi KPK Tetap Efektif
Salah satu lembaga yang sudah menyatakan pendapatnya dengan tegas terkait penolakan perppu tersebut adalah Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA)
BACA JUGA: Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
Alasannya, unsur genting dalam penerbitan perppu sama sekali tak dapat dijelaskanApa saja yang bisa dirusak? Ray Rangkuti menyebut, yang pertama, rusaknya defenisi hal memaksa dan genting sebagai syarat lahirnya perppu
BACA JUGA: Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara
Kedua, pada akhirnya perppu bisa jadi barang mainan presiden."Keluarnya perppu juga makin memperkuat kebenaran asumsi bahwa pelemahan KPK memang disengaja dan didesain," tambah Ray.
Ray melanjutkan, keluarnya perppu juga makin menjauhkan SBY dari janji-janji kampanyenya dalam hal pemberantasan korupsiBahkan, hal tersebut juga kian mengaburkan makna KPK sebagai lembaga independen"Atas alasan-alasan tersebut, LIMA menolak dengan tegas penerbitan perppu tersebut," pungkasnya(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi