Sesuaikan Hak Masyarakat Hukum Adat dengan Zaman

Rabu, 28 Oktober 2009 – 22:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat, bukan berarti mengembalikan begitu saja dalam wujud masa lampaunyaFaktor dinamika dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri merupakan elemen penting yang juga harus diperhatikan, dalam merumuskan berbagai kebijakan hak masyarakat hukum adat di masa datang.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD Irman Gusman, saat membuka Lokakarya Nasional Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, yang juga dihadiri Direktur International Labour Organization (ILO), Mr Alan Boulton, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (28/10)

BACA JUGA: KPK Tahan Eks-Dirut PGN

"Keliru jika kita mengembalikan hak masyarakat hukum adat hanya dalam wujud masa lampaunya, di tengah-tengah terjadinya dinamika dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri bersama masyarakat lainnya," ungkap Irman.

Dalam konteks hubungan ini, papar Irman Gusman lagi, sangat mungkin terjadi bahwa keputusan yang diambil oleh pemuka masyarakat hukum adat tidak sesuai dengan kebijakan negara atau dengan aspirasi warganya sendiri

Kontradiksi tersebut, kata Irman, seperti yang telah terjadi di Sumatera, yang berujung dengan pencabutan hadian Kalpataru tahun 2003

BACA JUGA: Jaksa Matangkan Dakwaan untuk Tsabit

Terakhir adalah di Maluku, di mana warga masyarakat hukum adat memprotes keputusan rajanya sendiri, terkait rencana sang raja memberikan gelar raja ke pihak lain.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat perlu dilakukan bersamaan dengan penyegaran, pemantapan dan pengembangan wawasan, serta keterampilan dari kepemimpinan masyarakat hukum adat agar lebih sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman," ujar Irman.

Ketua DPD asal Sumbar itu juga mengusulkan, agar bersamaan dengan pembahasan berbagai aspek yuridis dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, workshop hendaknya juga membahas berbagai program kongkrit yang dapat disediakan oleh lembaga-lembaga pemerintah dan internasional, untuk memajukan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang umumnya tertinggal dibanding masyarakat lainnya.

Dia juga mengingatkan, misi menyejahterakan masyarakat hukum adat itu jauh lebih berat daripada program menyusun RUU

"Selain begitu banyaknya masyarakat hukum adat yang tersebar dalam keadaan serba berkekurangan di luar daerah urban, juga ada perbedaan yang cukup besar di antara masyarakat hukum adat dengan masyarakat hukum adat lainnya," paparnya.

Karena itu, menurut Irman lagi, program penyejahteraan masyarakat hukum adat tidak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri

BACA JUGA: Ketua DPR Batalkan Raker Komisi IX dengan Menkes

"Semua perlu terkait secara langsung dengan program-program pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah-daerah secara menyeluruh," imbuhnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan GM PLN Jatim Segera Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler