TANJUNGPINANG - Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Ismeth Abdullah dari jabatannya sebagai gubernur KepriPemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan Presiden RI Nomor 66/P Tahun 2010 tertanggal 7 Juni 2010.
Meski Keppres baru diteken SBY pada 7 Juni, namun pemberhentian sementara Ismeth--sebenarnya sudah berlaku sejak 6 April 2010--saat perkara tindak pidana korupsi Ismeth diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor register perkara 11/Pid./TPK/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April
BACA JUGA: Raskin Asal Jateng Ditolak di Lampung
Selain itu, Menteri Dalam Negeri dengan Surat nomor X.121.21/61/Sj tertanggal 17 Mei 2010 telah mengusulkan pemberhentian sementara Ismeth terhitung 6 April 2010 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemberhetian sementara Ismeth juga sudah sesuai Undang-Undang No 32 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Keppres pemberhentian Ismeth menjadi Gubernur sudah ditembuskan ke lembaga tinggi nagara seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua BPK, MA, Ketua DPD, para menteri, pimpinan KPK, pimpinan DPRD Kepri, Ketua KPU Kepri, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Tanjungpinang.
Dalam putusan persiden itu juga disebutkan, selama Ismeth diberhentikan sementara, maka tugas-tugas pemerintahan di pegang oleh wakil gubernur (HM Sani)
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Direktris RSUD SoE Ditangkap
Kabag Humas Pemprov Kepri, Nelwan, saat diminta keterangan membenarkan keluarnya Keppres penonaktifan atas Ismeth Abdullah
BACA JUGA: BANJARMASIN: Angka Pernikahan Siri Melonjak
Namun, secara pribadi, ia mengaku telah melihat dan membaca surat keputusan pemberhentian sementara tersebut"Saya telah melihat dan membacanyaTapi, saya belum diperintahkan memberi keterangan terkait hal iniSaya akan koordinasikan dulu pada atasan saya,"kata Nelwan, tadi malam (17/6)
Surat keputusan itu, lanjutnya, saat ini telah masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KepriSelain itu, Kepala BKD Kepri, Ardianto, juga telah dipanggil Wakil Gubernur HM Sani
"Tapi, saya tak tau apakah pemanggilan Kepala BKD Kepri ini ada kaitan dengan surat keputusan pemberhentian Pak GubernurJika telah ada perintah atasan, saya akan beri ke teman-teman wartawan," tukasnya(zek/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DBD Serang 273 Warga, 1 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi