SBY Segera terbitkan PP Tata Cara Kampanye Pejabat Negara

Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:06 WIB
SERAHKAN GUNUNGAN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan gunungan kepada dalang kondang Ki Manteb Sudarsono sebagai tanda dimulainya pertunjukan wayang di pelataran RRI, Jumat (16/1) malam. Menurut Mendagri Mardiyanto, Presiden akan segera menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat negara dalam bentuk Peraturan Presiden. Foto : Dudi Anung/RUMGAPRES
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai serius menertibkan para menteri kabinet dan pejabat negaraMenjelang Pemilu 2009, SBY segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) berisi tata cara kampanye bagi pejabat negara

BACA JUGA: Rencana Koalisi PKB Gus Dur-PDIP Dipertanyakan

Draf rancangan PP yang mengatur pejabat negara berkampanye telah disepakati dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (16/1)
Selanjutnya, RPP yang telah disepakati  itu akan diteken presiden Senin (19/1).

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, PP tersebut akan menjadi pedoman menteri maupun kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau calon anggota legislatif

BACA JUGA: Yenny Temani Khofifah, Gus Ipul Galang Perkasa

''Kita perlu membuat PP baru karena UU Pemilu juga telah berubah,'' kata Mardiyanto setelah rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (16/1).

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa menteri yang maju sebagai calon presiden harus mundur dari kabinet
Untuk kepala daerah, yakni bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, atau gubernur, mereka akan dinonaktifkan jika menjadi capres

BACA JUGA: Jaksa Agung Antisipasi Tindak Pidana Pemilu

Namun, bagi presiden atau wakil presiden incumbent, tidak ada keharusan mundur atau nonaktifMardiyanto tidak menjelaskan secara rinci alasannya''Aturan tersebut eksplisit dalam RPP ini,'' kata Mardiyanto.

Untuk kegiatan kampanye, menurut Mardiyanto, para pejabat negara juga dibatasiKalau dalam PP sebelumnya, pejabat negara mendapat jatah cuti kampanye dua hari secara tidak berturut-turutNamun, dalam PP yang baru nanti, mereka tidak bisa leluasa lagiPejabat negara hanya punya waktu cuti kampanye satu hari dalam seminggu di luar hari liburPejabat yang akan cuti kampanye mengajukan izin ke Mensesneg, kemudian diteruskan ke KPU.

Sementara itu, kata Mardiyanto, presiden dan wakil presiden incumbent, jika maju sebagai capres atau cawapres, tetap berhak mendapatkan fasilitas keamananKesiapan protokoler juga tetap melekat.

Mardiyanto kemarin tidak sempat menjabarkan larangan-larangan lain bagi pejabat dalam berkampanyeNamun, Mardiyanto mengatakan, pejabat tidak boleh memanfaatkan sumber daya milik negara untuk kepentingan kampanye''Yang eksplisit adalah larangan tidak boleh menggerakkan atau mendayagunakan memanfaatkan BUMN/BUMD,'' ujarnya.

Pejabat negara yang melanggar, lanjut Mardiyanto, akan mendapat sanksiDalam PP tersebut, diatur sanksi pidana dan administratifBergantung tingkat kesalahan yang dilakukan pejabat negara tersebut.

Selesai ratas, kata Mardiyanto, draf RPP akan disempurnakan lagiTargetnya, akhir Januari sudah bisa diberlakukanPresiden, lanjut dia, menginginkan PP tersebut cepat keluar karena akan digunakan KPU untuk merumuskan aturan tentang kampanye pilpres.

Selain membahas PP aturan kampanye bagi pejabat negara, ratas kemarin membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang bakal dikeluarkan pemerintah terkait penyempurnaan kegiatan pemilu''Yang harus digarisbawahi, pemerintah mengeluarkan perppu untuk melancarkan pelaksanaan pemilu dan mengantisipasi supaya tidak terjadi kemelut atau kesulitan di kemudian hari,'' katanya.(tom/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inginkan Wakil Perempuan Naik Dua Kali Lipat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler