JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitasi Pemda dalam penyelenggaraan pemilu 2009Dengan Prepres itu, maka Pemda memiliki dasar kuat untuk memberikan bantuan fasilitas ataupun anggaran bagi penyelenggara Pemilu
BACA JUGA: BPK Geram, MA Tak Tersentuh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan, pihaknya telah menerima Perpres Nomor 2 Tahun 2009 itu
BACA JUGA: Tanpa Pengadilan Tipikor, KPK Lumpuh
Mardiyanto menambahkan, dengan Perpes itu maka demi suksesnya Pemilu daerah akan membantu secara personil ataupun pendanaan
BACA JUGA: BPK Siap Audit Dana Haji
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melalui surat bernomor 908/15/V/2008 menyurati MendagriIsi surat itu adalah permintaan bantuan dan fasilitas Depdagri untuk Pemilu 2009Terdapat empat permintaan KPU dalam suratnya ke MendagriPertama, KPU meminta bantuan personil dan biaya operasional untuk PNS yang diperbantukan di PPK dan PPSDua, KPU meminta fasilitas untuk operasional PPK dan PPS antara lain kantor untuk tempat bekerja, peralatan, sarana mobilitas serta listrik dan airTiga, KPU meminta bantuan distribusi biaya surat suara dan perlengkapan TPS dari KPU kabupaten/kota ke TPS dan biaya distribusi hasil penghitungan suara dari TPS ke KPU kabupaten/kota
Terakhir, permintaan KPU ke Depdagri adalah biaya pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu di KPU provinsi dan kabupaten/kota serta pengamanan pergerakan distribusi surat suara dari KPU ke TPS maupun sebaliknya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LKB Jauhi Politik Praktis
Redaktur : Tim Redaksi