jpnn.com - MAKASSAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Saleh mengatakan Surat Edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan.
Artinya, hal tersebut tidak wajib dan tidak mengikat.
BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Mengajak Aparatur Desa Produktif, Bukan Komsumtif
Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 untuk ketahanan pangan.
SE dikeluarkn bertujuan untuk mengangkat ekonomi dan menambah pendapatan masyarakat di Sulsel.
BACA JUGA: Endus Penyelewengan Dana Desa, Warga Desak Inspektorat Periksa Kades Kajuanak Galis
Surat Edaran dengan Nomor 412.2/11938/DPMD tersebut sempat menuai pro dan kontra di daerah.
"Surat Edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat," ujar Muhammad Saleh di Makassar, Jumat (13/10).
BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Harap Prabowo Subianto Konsisten Menjalankan UU Desa
Saleh mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
"Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis, operasional, prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024," ucapnya.
Lebih lanjut Saleh mengatakan saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait.
Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui Sekretariat Kabinet.
"Untuk pelaksanaan penggunaaan dana desa tahun 2024, khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis/prioritas," katanya.
Saleh menambahkan, pengembangan budidaya berbagai macam tanaman hortikultura di Sulsel memanfaatkan lahan tanah kering terlantar.
Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional, terutama komoditi padi dan jagung.
"Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya hortikultura tanaman pangan, peternakan, dan perikanan, untuk peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi," kata Saleh. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terus Menggelontorkan Dana Desa, Misbakhun Punya Pesan untuk Para Kades
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang