Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bakal Dipecat

Selasa, 15 Mei 2018 – 13:31 WIB
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Rechal Oksa Hariz, bakal dikenakan sanksi berat karena terlibat peredaran narkoba di lapas.

Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah merekomendasikan ke pusat untuk segera melakukan pemecatan dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, mengaku sudah menghubungi inspektur jenderal Ditjenpas Kemenkumham untuk meminta petunjuk.

’’Saya tadi malam (Minggu malam, Red) telepon Pak Irjen. Beliau langsung meminta saya merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat," kata Bambang ditemui di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (14/5).

BACA JUGA: Empat Bulan Menghirup Udara Bebas, Homsyin Kembali Dibui

Langkah pemecatan terhadap Rechal Oksa Hariz dilakukan sebagai wujud bersih-bersih dan komitmen pemberantasan narkoba.

Bambang menegaskan, sejak dia menjabat awal 2017 lalu, sudah ada 10 petugas yang dipecat. Seluruhnya karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Dokter Sebut Pembunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Kejiwaan

"Soal pemecatan itu kan, disiplin tingkat berat. Kami hanya mengusulkan. Tentu nanti (keputusan) ditingkat pusat. Dipecat atau tidak," sebut dia.

Langkah lain yang dilakukan, akan ada pembenahan berupa mutasi dan promosi jabatan. Dia tak membantah hal itu dilakukan sebagai imbas dari terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ke Lapas oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Bambang menuturkan, sejumlah pejabat Lapas IIA Kalianda ada yang dimutasi. Yakni tingkatan kepala seksi dan kepala bidang. Namun ia tidak merinci pejabat-pejabat tersebut.

”Perlu saya ambil orang-orang yang sakit ini. Diganti dengan orang yang sehat. Ini respon saya. Jangan sampai ada persepsi, saya melindungi orang yang salah. Ini saya tegaskan sebagai langkah pembenahan," ujarnya.

Terkait dugaan rekaman CCTV yang dihapus, Bambang mengatakan dirinya sudah membentuk tim pemeriksa khusus (reksus) untuk menyelidikinya. Tim mulai bekerja hari ini dan akan memeriksa beberapa pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Tim saya tugaskan ke Kalianda mencari informasi. Siapa yang mengetahui," sebut dia.

Dia juga mengakui ada dugaan bahwa rekaman CCTV dihapus atas perintah Marzuli Yunus, narapidana yang diamankan BNNP Lampung, Minggu (6/5). ”Soal CCTV itu, ada oknum yang diperintahkan napi. Tentu ini akan terbuka ketika tim mulai bekerja," ucapnya.

Pada bagian lain, Bambang mempersilahkan penyidik BNN dan BNNP Lampung yang akan mengirim rekening tabungan milik Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Mukhlis Adjie untuk ditelusuri PPATK. Termasuk jika dirinya harus dimintai keterangan.

”Orang menduga kan, boleh-boleh saja. Ya, saya tidak mengelak kalau mau diperiksa. Monggo saja. Saya kooperatif, silahkan saja," kata dia.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, penyidik sudah menyerahkan buku tabungan milik Mukhlis Adjie ke Direktorat TPPU BNN untuk dibuka oleh PPATK.

”Untuk pemeriksaan terhadap kalapas, kemungkinan akan dilakukan pekan ini. Kemungkinan, Kakanwil juga akan dimintai keterangannya,” kata Richard. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Minta Maaf, Kakak Korban Pembunuhan Jerit Histeris


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler