Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE

Selasa, 29 November 2016 – 07:41 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku sejak kemarin (28/11).

Khususnya, pada saat menjalankan kewenangan untuk menghapus konten internet yang bermasalah.

BACA JUGA: Semoga Aksi 212 Bisa Jadi Contoh Demo Superdamai

Selain itu,hakim juga dituntut lebih berhati-hati lagi dalam memutuskan perkara terkait UU tersbeut.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan UU tersebut.

BACA JUGA: Bu Menkeu, Tolong Jangan Memberi Stigma Tamak ke Pegawai Pajak

Dalam hal efektivitas pelaksanaan UU, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menyosialisasikannya.

Juga, berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum, termasuk di dalanya kemenkominfo sebagai alat pemerintah.

BACA JUGA: Mahkamah Pelayaran Diminta Lebih Tangguh

Dia menuturkan, UU tersebut memang mereduksi ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan berbasis ITE.

Namun, di sisi lain, pemerintah kini jadi punya kewenangan yang sifatnya lebih preventif.

’’Kementerian punya wewenang untuk memblok konten internet yang memang disinyalir ada pelanggaran, sebelum terjadinya tindak pidana,’’ ujarnya.

Menurut dia, wewenang itu harus digunakan secara hati-hati. ’’Jangan sampai memberangus hak orang untuk berpendapat,’’ lanjutnya. Sebab, bagaimanapun tafsiran sebuah pasal tentu akan subjektif.

Begitu pula pengaturan right to be forgotten (hak untuk melupakan).

Dalam UU tersebut, pemerintah wajib menghapus konten negatif yang diajukan, berdasarkan penetapan pengadilan.

Di sinilah hakim punya peran. Jangan sampai dengan mudahnya memerintahkan untuk mengghapus konten yang diajukan oleh pihak berperkara.

Misalnya, bila ada koruptor yang meminta informasi di dunia maya tentang tindak kejahatannya dihapuskan.

UU ITE disetujui oleh DPR pada 27 Oktober lalu. Sesuai aturan, 30 hari setelahnya UU tersebut akan langsung berlaku meski belum ditandatangani Presiden.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Kominukasi dan Media Massa Henry Subiakto menuturkan, sedikitnya ada tujuh poin utama dalam perunbahan UU tersebut.

Pertama, menegaskan bahwa ketentuan larangan dalam pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Artinya, baru bisa ditindak bila ada yang melaporkan.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

’’Dengan demikian, tersangka pencemaran nama baik sudah tidak bisa ditahan lagi,’’ terangnya.

Berikutnya adalah menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi soal penyadapan dan keberadaaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Kemudian, mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

Kelima, memberi wewenang PPNS untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi.

Dua terakhir, tutur Henry, merupakan hal baru sekaligus penguatan atas aturan sebelumnya.

Pertama adalah right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Mengatur penghapusan konten elektronik atas permintaan pihak yang berkaitan dengan konten tersebut berdasarkan penetapan pengadilan.

Terakhir, pemerintah berhak memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Henry menuturkan, poin terakhir itu sebetulnya lebih banyak karena alasan adanya konten pornografi.

Namun, dalam penerapannya tetap bisa dikaitkan dengan  larangan pada pasal 27 secara keseluruhan.

’’Jadi negara mengeblok duluan sebelum ditransmisikan,’’ lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga itu. Dengan demikian, dampaknya bisa diminimalisir.

Dia mencontohkan, bila pemerintah mendapati konten bernada kebencian dan pencemaran nama baik untuk orang atau kelompok tertentu, bisa langsung diputus aksesnya. Atau yang ekstrem misalnya mengajak untuk makar, maka sebelum tersebar lebih jauh pemerintah bisa melakukan pemutusan akses.

Kemenkominfo, tuturnya, sudah memiliki perangkat berupa Peraturan Menkominfo nomor 19 Tahun 2014.

Di dalam Permen tersebut diatur bagaimana pemerintah melindungi pengguna internet dari kontren yang melanggar hukum.

Meskipun demikian, lanjutnya, kemenkominfo sebenarnya manghindari tindakan blokir atas konten tertentu.

Sebab, yang diutamakan kemenkominfo adalah tindakan preventif berupa literasi agar tidak mudah menyebarkan tuduhan tertentu.

Bukan tindakan represif. Bagaimanapun, masyarakat harus tetap bebas berpendapat dan mengkritik.

Dia hanya memberi penekanan bahwa yang dilarang adalah menyebarkan tuduhan palsu terhadap seseorang atau kelompok tertentu.

Dalam hal ini termasuk berita hoax yang menuduh. ’’Kalau berita hoax itu menuduh lalu disebarkan, itu bisa kena,’’ tambahnya.

Namun, bila tidak terdapat muatan menuduh seseorang atau kelompok, maka tidak bisa kena. (byu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Berikan Pelatihan kepada Petani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler