jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Ra'uf mengatakan sebelum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggeledah PT Pelindo II, KPPU sudah dua kali menghukum perusahaan pengelola pelabuhan laut wilayah Indonesia barat ini.
“Sudah dua kali KPPU memberi hukuman kepada Pelindo II. Hukuman itu dijatuhkan jauh sebelum Bareskrim menggeledah PT (Persero) Pelindo II,” kata Syarkawi Ra'uf, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Kritik Kinerja Menhub, Ini Penyebabnya
KPPU, menurut Syarkawi, memberikan hukuman terkait kebijakan Pelindo yang memaksa perusahaan pelayaran menggunakan crane milik Pelindo II. Sedangkan perusahaan pelayaran itu memiliki crane sendiri dua pelabuhan yang dikelola PT Pelindo II.
“Sudah jelas dua perusahaan pelayaran dimaksud punya crane sendiri,” katanya.
BACA JUGA: Temui Perwakilan Buruh, Ini yang Dibicarakan Menkopolhukam
Akan tetapi, lanjut dia, PT Pelindo II memaksa kapal milik pelayaran memakai crane milik Pelindo II yang ujung-ujungnya bayar lagi dan harus antri.
“Itu yang memaksa KPPU harus menjatuhkan hukuman kepada Pelindo II di Teluk Bayur Kota Padang dan Tanjung Priok di Jakarta,” tegasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Soal Seleksi Capim KPK , DPR Minta Data Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Penasihat KPK Sebut Pansel Untungkan Instansi Tertentu
Redaktur : Tim Redaksi