jpnn.com, MALANG - Kabar aktivitas gay yang menerpa Malang, Jawa Timur terus menyebar. Seolah menjadi kotak pandora, satu persatu aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender mulai terungkap.
Polisi berhasil menemukan tempat yang sering dijadikan berkumpulnya kaum gay di Malang, Jatim.
BACA JUGA: Kaum Gay Kumpul di Pemandian Air Panas, Ada yang Lagiâ¦Hiii
Tempat itu cukup tersembunyi. Bahkan bisa dikatakan surga kecil yang tersembunyi. Karena tempatnya cukup nyaman dan penuh kehangatan.
Lihat: Kaum Gay Kumpul di Pemandian Air Panas, Ada yang Lagi…Hiii
BACA JUGA: Trump Tidak Sudi Transgender Mengabdi di Militer
Lokasi berada di Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Tepatnya di salah satu pemandian air panas tradisional yang ada di sana. Tempatnya cukup tersembunyi karena turun ke bawah dan tanpa ada penjagaan juga.
BACA JUGA: Gay Curi Kartu Kredit Pacar, Dipakai Beli Sepatu dan Perawatan Kecantikan
Tempat pemandian air panas tersebut digerebek pihak kepolisian Sabtu (29/7) malam lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu didapati belasan pria sedang berkumpul tanpa busana.
Radar Malang (Jawa Pos Group) melaporkan, fenomena LGBT sebenarnya bukan hal yang baru di Malang. Sebelumnya, ada grup di facebook yang mengatasnamakan Persatuan Gay Universitas Brawijaya.
UB pun mempermasalahkan sebuah komunitas gay. Penggunaan nama UB dianggap mencoreng nama kampus berlogo Raden Wijaya (Prabu Brawijaya) itu.
Bahkan, beberapa waktu belakangan ini, ada 20 orang tua mahasiswa yang mengontak bagian kemahasiswaan UB.
”Mereka menanyakan soal grup gay itu,” ujar tim advokasi UB, Dr Prija Djatmika SH MS kepada Radar Malang, 20 Juli 2017.
Penggunaan nama itu seolah mengesankan bahwa UB mendukung komunitas gay tersebut.
Padahal, yang terjadi sebenarnya tidaklah seperti itu. UB sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan grup pencinta sesama jenis tersebut.
”Sebagai institusi, kami menolak grup itu. Kami akan laporkan ke cyber crime untuk mengusut siapa admin grup tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai wakil dekan 1 Fakultas Hukum UB ini.
Prija menyatakan, pihaknya sudah mengantongi surat kuasa rektor untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Rencananya, tim advokasi UB akan melapor ke Polres Malang Kota hari ini.
Prija membeberkan, admin Persatuan Gay UB itu bisa dijerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Fitnah dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dia pun menyatakan, jika nantinya diketahui ada mahasiswa UB yang terlibat dalam komunitas/grup FB itu, maka akan ada tindakan tegas yang diambil pihak kampus. Selain memperkarakan lewat jalur hukum, kampus tak akan segan-segan mengeluarkan mahasiswa tersebut. (radarmalang/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Choudhury, Gay Muslim Pertama yang Menikah di Inggris
Redaktur : Tim Redaksi