jpnn.com - JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan hasil pilpres kemarin, MK memeriksa lima saksi dari pemohon, yakni kubu Prabowo-Hatta, dan 25 saksi pihak terkait, yakni kubu Jokowi-JK.
Selain tentang pemungutan suara di Dogyai, saksi pemohon juga mempersoalkan DPKTb di provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bupati Dogyai Paksa PPD Dukung Prabowo
"Ada sekitar 5.800 TPS dari 12 ribu TPS yang DPKTb-nya bermasalah," ujar saksi mandate Prabowo-Hatta di tingkat provinsi DKI Jakarta Ari Hadi Wibowo.
Dia menyebutkan beberapa contoh, semisal pemilih menggunakan KTP namun tanpa formulir A-5. Lalu ada pemilih yang mendapat undangan (C-6) di sebuah TPS, namun memilih di TPS lain. Padahal kedua TPS itu masih dalam satu kelurahan, yakni Gondangdia.
Ari juga mempersoalkan pembukaan kotak suara yang tidak melibatkan saksi. "KPU mengundang Bawaslu dan kepolisian, namun tidak mengundang saksi. Saksi hanya diberitahu saja," lanjutnya.
Usai membuka kotak suara, KPU mengambil data yang diperlukan dan memasukkannya ke dalam plastik transparan .
Selanjutnya, data tersebut dibawa oleh KPU sendiri. Sehingga, tidak ada yang mengetahui nasib dari data tersebut setelah keluar dari kotak suara kecuali KPU. Bawaslu pun tidak mengetahui, apalagi saksi pasangan capres.
Ketua MK Hamdan Zoelva lalu mengajukan pertanyaan seputar pembukaan kotak suara. "Adakah berita acara pembukaan kotak suara itu?" tanya Hamdan.
BACA JUGA: Rahmat Yasin Akui Terima Suap untuk Modal Politik
Ari pun mengiyakan, namun dia mengatakan berita acara itu hanya untuk undangan. Saksi kedua pasang capres juga tidak menandatangani berita acara pembukaan kotak suara.
Sementara itu, saksi yang diajukan pihak terkait kebanyakan berbicara singkat. Umumnya, mereka membenarkan kesaksian dari saksi termohon pada sidang-sidang sebelumnya. Termasuk, soal pernyataan Bupati Dogyai tentang janji tambahan honor PPD asal memenangkan Prabowo-Hatta.
Salah satunya adalah saksi mandat Jokowi-JK untuk rekapitulasi nasional Ferry Mursyidan Baldan. "Waduh, Ferry Mursyidan Baldan sampai turun gunung," canda Hamdan usai menyebut nama Ferry sebagai saksi. Sontak, candaan tersebut disambut tawa seisi ruang sidang.
Hamdan pun menanyai Ferry seputar pembahasan DPKTb saat sidang pleno KPU. "Memang dibahas, tapi malah mengesankan jika DPKTb merupakan sesuatu yang baru. Dan yang menanyakan itu adalah saksi nomor urut 1. Kami tidak (mempertanyakan)," ujarnya.
Selain itu, tiap selesai pembahasan, disediakan formulir keberatan untuk saksi pasangan calon. Penjelasan tersebut mengundang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk ikut bertanya.
"Saya belum jelas apa maksudnya, tiap akhir pembahasan per provinsi atau per hari?" tanya Patrialis. Menurut Ferry, formulir keberatan disediakan tiap akhir pembahasan per provinsi. (byu)
BACA JUGA: Yulianis Sebut Ada Kucuran Rp 2 M untuk Bupati Kutim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Orientasi Kepala Daerah, Strategis Optimalkan Hubungan Pusat dan Daerah
Redaktur : Tim Redaksi