jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Eva K Sundari mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan langkah berani Presiden Jokowi.
“Ini suatu keputusan berani di tengah tekanan fiskal akibat kenaikan harga minyak maupun penurunan nilai tukar rupiah. Ini kejutan yang manis dari presiden untuk mewujudkan Ramadan sebagai bulan berkah bagi umat Islam,” ujar Eva melalui pesan singkat, Kamis (24/5).
BACA JUGA: Suhandi Rindu Suasana Ramadan Bersama Keluarga
Eva menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 sekaligus mempertegas komitmen Presiden Jokowi untuk meringankan beban rakyat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan, pemerintah berencana menambah cakupan penerima alokasi bantuan sosial PKH dari 7,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
Menurut Eva, kebijakan Presiden Jokowi itu patut diapresiasi. Legislator PDI Perjuangan itu menyebut keputusan pemerintah menggelontorkan THR dan gaji ke-13 juga menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi punya kepedulian tinggi terhadap umat Islam.
BACA JUGA: Gerindra Ingatkan Jokowi Tak Sogok Rakyat dengan Bansos
“Ini merupakan kepedulian presiden terhadap beban rutin umat Islam yang meningkat signifikan setiap Idul Fitri. Tentu adanya gaji ke-13 akan membantu meringankan beban keluarga-keluarga muslim, apalagi bagi para pensiunan yang sulit mempunyai peluang menambah penghasilan,” harapnya.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Konon Video Bocah Ancam Jokowi Direkam di Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gaji ke-13, Sepanjang Uangnya Cukup tidak Masalah
Redaktur : Tim Redaksi