Segera Revisi Undang-undang Kejaksaan

Minggu, 26 September 2010 – 10:01 WIB

JAKARTA - Undang-Undang No 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memang dianggap sebagai biang keruwetan jabatan HendarmanPutusan Mahkamah Konstitusi pun menyatakan bahwa undang-undang tersebut bermasalah Karenanya, Komisi III DPR segera melakukan revisi undang-undang tersebut juga terkait dengan

BACA JUGA: Peradi Minta Polisi Usut KAI


   
"Pembahasannya (revisi UU) akan kami bahas 2011," ucap anggota Komisi III Nasir Jamil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/9)
Menurutnya, selain menimbulkan permasalahan, memang sudah saatnya undang-undang tersebut direvisi

BACA JUGA: Pengacara Nunun Tantang KPK Cari Dokter Pembanding

Katanya, undang Kejaksaan sudah berumur lebih dari enam tahun, jadi sudah saatnya diperbaiki. 
   
Tentu saja yang menjadi titik berat para wakil rakyat ini adalah pasal 22 tentang pemberhentian Jaksa Agung
Dimana dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan kapan seorang Jaksa Agung mengakhiri jabatannya

BACA JUGA: DPR Hentikan Wacana Interpelasi


   
Bahkan menurut politisi PKS itu, tidak menutup kemungkinan dalam revisi, pihaknya juga akan mengubah cara perekrutan Jaksa AgungMenurutnya, wacana memilih orang nomor satu di tubuh kejaksaan melaui panitia seleksi juga merupakan usulan yang sangat baik"Tapi cara ini (pansel) tidak mungkin untuk mencari pengganti Hendarman sekarang," ucapnya
   
Menurutnya, pemilihan Jaksa Agung melalui pansel bisa menbuat kejaksaan lebih independent dan kebal terhadap tekanan-tekanan politis yang selama ini merong-rong tubuh kejaksaan
   
Namun Nasir meminta presiden untuk segera memilih dan melantik jaksa agung baruMenurutnya, sangat buruk jika institusi kejaksaan terlalu lama dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt)Sebab, seorang Plt tidak bisa membuat kebijakan strategis"Bisa dikatakan lumpuh," ucapnya
   
Sementara itu Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi mendesak DPR untuk segera memilih calon pimpinan KPKSebab, menurutnya Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi bersaing untuk menjadi pimpinan KPK, juga layak diajukan sebagai calon jaksa agung"Jangan sampai, kita kehilangan putra-putra terbaik," katanya di Jakarta
   
Tapi, Burhanudin mengaku mencurigai pengangkatan Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt sebagai upaya untuk memuluskan Darmono sebagai jaksa agung definitifSebab, nama Darmono disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat pengganti Hendarman dari kalangan internal
   
Menanggapi hal itu mantan Kepala Pusdiklat Kejaksaan Halius Hosein mengaku sah-sah saja ada anggapan bahwa penunjukan Darmono sebagai Plt untuk memuluskan jalannya sebagai Jaksa Agung
    
Sebab, menurutnya, Jaksa Agung yang berasal dari kalangan intern lebih paham dengan kondisi kejaksaanApakah karena Hendarman dan Darmono sama-sama berasal dari Klaten" "Saya tidak mau berkomentar banyak kalau hubungannya dengan itu (asal daerah)Darmono diangkat kan karena dia wakilnya," ucapnyaYang penting, katanya siapapun Jaksa Agung terpilih  harus bisa membawa Kejaksaan lebih baik.(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Oktober, KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler