JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa BaratKemarin (8/7) KPK telah menetapkan Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengungkapkan, status Tjandra telah dinaikkan setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya
BACA JUGA: Kejati DKI Terus Buru Korupsi Reklame
“Sekdanya sudah berstatus sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan di KPK, Kamis (8/7).Sebelumnya, Tjandra tidak memenuhi panggilan KPK
BACA JUGA: Pendaftar SMA/SMK DKI Tembus 60 ribu
Dengan penetapan Tjandra sebagai terangka, kini jumlah tersangka dalam kasus suap terhadap pejabat BPK oleh pegawai Pemkot Bekasi itu telah bertambah menjadi lima orang.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Tjandra dijerat dengan pasal anti penyuapan, yakni pasal 5 ayat (1) atau pPasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun demikian Tjandra belum ditahan KPK
BACA JUGA: Sampah Kota Rawan Banjir
Tjandra tak banyak memberi pernyataan ke wartawan“Sudah-sudah,” ujar Tjandra yang keluar dari gedung KPK pukl 21.45 setelah diperiksa kurang lebih selama 12 jam.Terkait belum ditahannya Tjandra, Johan Budi menegaskan bahwa kewenangan soal penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik KPK“Itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ucap Johan
Sebelumnya, tersangka dalam kasus itu adalah Suharto, Herry Suparjan, Heri Lukman dan Enang HermawanSuharto adalah Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jabar III, sedangkan Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Adapun Heri Lukman merupakan dan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, sementara Enang adalah auditor BPK wilayah Jabar III.
KPK, Rabu (7/7) lalu juga sudah memeriksa walikota Bekasi Mochtar MohammadMochtar diperiksa sebagai saksi bagi dua anak buahnya di Pemkot Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diketahui, Herry Suparjan dan Suharto tertangkap basah KPK saat bertransaksi suap di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei laluSaat penangkapan, KPK mengamankan uang sebesar Rp 272 juta, yang diduga sebagai uang suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Heri Lukman dan menetapkannya sebagai tersangkaSuharto beserta seorang auditor BPK wilayah Jabar lainnya, Enang Hermawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dari pemeriksaan KPK terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Edi Prihadi, sedikit terkuak bahwa asal uang untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat itu dari dana KONI Kota BekasiMenurut Edi, ada dugaan uang untuk menyuap itu memang uang KONIHanya saja, Edi mengaku tidak tahu persis hingga uang KONI itu bisa sampai digunakan Herry Suparjan untuk menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Makam hanya Fenomena Alam
Redaktur : Tim Redaksi