jpnn.com - JOGJA - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga Kota Jogja Sukamto mengatakan, organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sejak 2013 sudah tak aktif lagi di Kota Jogja. Pihaknya tak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi massa.
”Sekarang, kami lebih preventif dengan membentuk jaga warga. Gerakan untuk mengantisipasi adanya paham-paham seperti ini (Gafatar),” tandasnya, kemarin.
BACA JUGA: Kelasss.. Brimob Bisa Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Sukamto menambahkan, dengan tak adanya SKT sejak 2013, keberadaan organisasi massa itu pun ilegal di Kota Jogja. Jika masih melakukan aktivitas, kepolisian berhak untuk menolak. ”Sejak tidak diperpanjang, sudah tidak lagi diakui. Apalagi, sekarang muncul larangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ungkap Kamto, sapaannya.
Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti dalam kesempatan berbeda juga meminta masyarakat untuk mengidentifikasi warga sekitarnya. Agar, tak ada orang-orang yang hilang lagi.
BACA JUGA: Jual Rumah, Sekeluarga ke Kalimantan, Gabung Gafatar?
”Saatnya masyarakat untuk peduli lingkungan sekitarnya. Kalau ada yang mencurigakan segera laporkan aparat terkait,” terangnya. (riz/eri/ila/sam/jpnn)
BACA JUGA: Ha ha ha, Markas Gafatar pun Ikut-ikut Hilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Rp 50 Ribu, Candra Tebas Sapar Dengan Parang
Redaktur : Tim Redaksi