Sejak 2016 Ratna Sarumpaet Sudah Konsumsi Obat Antidepresan

Selasa, 02 April 2019 – 22:17 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebohongan terungkap fakta bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet sering mengonsumsi obat antidepresan.

Hal ini diakui Ratna. Menurutnya, obat tersebut sudah dia konsumsi sejak 2016.

BACA JUGA: Kesaksian Waketum BPN Prabowo - Sandi Buat Ratna Sarumpaet Menangis

"Terlalu capek mungkin, letih. Ya umur juga," ujar Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Salah satu saksi yakni Ahmad Rubangi yang merupakan sopir pribadi Ratna juga mengakui hal ini.

BACA JUGA: Anggota BPN Prabowo - Sandi Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Begini Pengakuannya

"Bekerja dengan Bu Ratna sejak 2016, dia sudah konsumsi obat itu. Saya juga sering antar ke dokter ambil resep (obat antidepresan)," ujar Rubangi.

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, kaitan obat antidepresan dengan kasus yang menjerat kliennya adalah terkait kondisi psikologis.

BACA JUGA: Di Hadapan Sopir dan Karyawan, Ratna Sarumpaet Menangis dan Kesakitan Habis Dipukul

"Ibu Ratna kan seorang aktivis, bisa berpikir secara jernih. Kenapa bisa berbohong seperti ini, tidak ada keuntungan buat dirinya. Apakah ini juga menyangkut bahwa selama setahun ini mengonsumsi obat antidepresan? Apakah pengaruh depresi ini lost control hingga melakukan kebohongan?" beber dia.

Diketahui pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur yang diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Dalam persidangan ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: AKP Sulman Harus Diproses Hukum seperti Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler