LANGKAT - Sedikitnya enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia.
Menurut keterangan warga, keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42)Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat
BACA JUGA: Konversi Mitan ke Batubara Dinilai Gagal
Keenamnya berangkat satu perahu 9 Juli laluYusnaini (31) istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah
BACA JUGA: Lebaran, Jam Gadang Dibuka untuk Umum
Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga.Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit
Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengatakan, keenam nelayan ini mencari ikan, masih berada di wilayah perairan Indonesia tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia.(ndi)
BACA JUGA: Pemkot Manado Kebanjiran Honorer Dadakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polda NTT Amankan Imigran Afghanistan
Redaktur : Tim Redaksi