Sejak 9 Juli, 6 Nelayan asal Langkat Ditahan Malaysia

Jumat, 27 Agustus 2010 – 17:17 WIB

LANGKAT - Sedikitnya enam nelayan asal Langkat ditahan di Negeri Jiran Malaysia atas tuduhan melewati tapal batas perairan di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan batas perairan laut Sumatera dengan Malaysia.

Menurut keterangan warga, keenam nelayan tersebut masing-masing Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42)Mereka berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat

BACA JUGA: Konversi Mitan ke Batubara Dinilai Gagal

Keenamnya berangkat satu perahu 9 Juli lalu
Hingga, saat ini, keenam nelayan tadi, masih meringkuk di sel tahanan wilayah Keddah, Malaysia.

Yusnaini (31) istri Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja Malysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah

BACA JUGA: Lebaran, Jam Gadang Dibuka untuk Umum

Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga.

Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit
“Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini.  Hal serupa diungkapkan Lisa (23) istri nelayan lain.

Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengatakan, keenam nelayan ini mencari ikan, masih berada di wilayah perairan Indonesia tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia.(ndi)

BACA JUGA: Pemkot Manado Kebanjiran Honorer Dadakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polda NTT Amankan Imigran Afghanistan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler