jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto masuk rumah sakit setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Kamis (16/11) malam. Malam itu juga, Novanto terdaftar sebagai pasien RS Medika Permata Hijau.
Atas rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Novanto akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Kondisi kesehatan ketua umum partai Golkar itu terus dipantau IDI.
BACA JUGA: Setya Novanto Dipindah, Fredrich: Nanti Ya
Namun, pada Minggu (19/11) malam, dia dipindahkan ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan usai tim khusus dari IDI melakukan pemeriksaan pada Minggu siang.
Sekretaris Jenderal IDI Abdi Khumaidi menegaskan, sedari Jumat mereka telah membentuk tim khusus atas permintaan KPK. Tim itu melakukan pemeriksaan Novanto secara independen.
BACA JUGA: Setya Novanto Diangkut Bertepatan Konpers KPK
“Serangkaian wawancara medis, pemeriksaam jasmani dan pemeriksaan penunjang dilakukan untuk menyimpulkan kondisi kesehatan dan memberikan penatalaksanaan yang dibutuhkan,” kata dia di lobi RSCM Kencana, Salemba, Jakarta Pusat.
Hingga pada akhirnya disimpulkan, Novanto yang juga Ketua DPR itu sudah tak perlu lagi dirawat inap dan bisa ditahan di rutan.
BACA JUGA: Setya Novanto Resmi Jadi Penghuni Rutan KPK
Rekomendasi dari IDI kata dia yang menjadi rujukan KPK dalam hal menahan Novanto. Sementara RSCM hanya sebagai rujukan tempat.
“RSCM sebagai tempat rujukan, kami dari IDI bertugas sebagai tim assessing,” tambah dia.
Semua hasil assessment kata dia telah diberikan ke KPK secara tertulis. Sehingga tak ada pihak lain yang mencampuri hasil pemeriksaan IDI.
Novanto sendiri kini sudah berada di Rutan KPK. Dia akan menjalani penahanan setelah masa pembantaran dihapuskan pasca dinyatakan tak perlu rawat inap.
Dia adalah tersangka korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dia diduga terlibat korupsi ketika masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar tahun 2010-2011. (nia/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Tegas, Novanto Harus Dipindah ke Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi