Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR

Minggu, 18 Februari 2018 – 16:38 WIB
DPR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan jemput paksa yang ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) membuat Polri harus mengkaji ulang aturan tersebut.

Karena dikhawatirkan bisa bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.

BACA JUGA: DPR Dipilih Bukan untuk Memanggil Paksa Rakyat

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengkajian sedang dilakukan oleh Divisi Hukum Polri.

“Kami kaji di Divkum soal aturan itu,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (18/2).

BACA JUGA: Sepertinya Revisi UU MD3 Dibarter Pasal Penghinaan Presiden

Mantan Wakabintelkam ini menjelaskan, ketika ada regulasi baru yang berkaitan dengan Polri, pihaknya langsung melakukan kajian.

Dia menuturkan, untuk proses pengkajian di Divkum Polri telah ada tim yang melibatkan para ahli.

BACA JUGA: DPR Bisa Panggil Paksa Setiap Orang Usul Pemerintah

“Ada ahli hukum pidana, tata negara dan lainnya,” imbuh dia.

Terkait kapan kajian itu selesai, jenderal bintang dua ini belum bisa memastikannya. “Belum ya, karena sedang dikaji juga RUU KUHP dan UU terorisme,” tegasnya.

Diketahui di Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini untuk pengawasan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal UU MD3, DPR Sekarang Cerdas Atau Licik ya?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler