Sejuta Hektar Hutan Kalimantan Dibuka Tanpa Izin

Jumat, 12 Februari 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan, sekitar sejuta hektar hutan di Kalimantan, telah dibuka tanpa izin dari institusinya, oleh pihak-pihak tertentuDirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut, Darori, menyatakan bahwa hal itu ada kaitannya dengan kewenangan kepala daerah, yang semenjak otonomi daerah menjadi sedemikian superior.

"Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, seolah putus hubungan dengan bupati dan walikota," ujarnya, Jumat (12/2), di kantor Kemenhut.

Akibatnya, kata Darori lagi, banyak rekomendasi pembukaan hutan untuk areal perkebunan yang tidak dilengkapi izin Menteri Kehutanan

BACA JUGA: Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK

Darori pun mengatakan, padahal kepala daerah hanya (bisa) memberikan rekomendasi, sementara perizinan untuk pembukaan hutan ada pada Kementerian Kehutanan.

Areal hutan yang dibuka tanpa izin itu sendiri, yang mencapai satu juta hektar, kata Darori pula, tersebar di seluruh Pulau Kalimantan
"Kalau soal letaknya secara rinci, yang menangani badan lain," tambahnya.

"Modus yang digunakan adalah membabat hutan untuk tambang dan kebun sawit skala besar, tanpa terlebih dulu meminta izin pinjam pakai atau pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan," katanya lagi

BACA JUGA: Perlu Dibentuk Komnas Grand Design Otda

BACA JUGA: Masih Ada yang Terima Honor BPD

(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler