Sekda Bilang TPP PNS tak Wajib Dibayar, Waduh!

Sabtu, 28 Juli 2018 – 05:14 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - Sudah tiga bulan ini, Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) untuk sebagian besar PNS di Pemkan Nunukan, Kaltara, belum dibayarkan.

Namun, setelah dikonfirmasi, ada kabar baik yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serpianus yang menyebut TPP pegawai untuk bulan Juli ini akan dicairkan. Meski TPP untuk Mei dan Juni belum ada kepastian pencairannya.

BACA JUGA: Aturan Baru: PNS Bolos, TPP Dipotong 100 Persen

Serpianus mengatakan, pembayaran TPP ngadat karena kondisi daerah yang sedang defisit saat ini.

“Tapi dalam dua hari yang lalu sudah ada uang kita. Rencana kita bayar akhir bulan ini. Saat ini sedang dalam proses. Untuk sementara, yang dicairkan hanya satu bulan saja, mengikuti kondisi keuangan kita,” ungkapnya, seperti diberitakan Kaltara Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para PNS

Serpianus menjelaskan, pembayaran TPP ini tidak bersiafat wajib seperti halnya pembayaran gaji pegawai. TPP merupakan arah kebijakan pemerintah untuk para pegawai saja.

Sedangkan gaji, dalam bahasa aturan wajib dan mengikat. Sehingga, jika daerah memiliki uang maka TPP akan dibayar. Jika tidak maka, pembayaran TPP mandeg seperti yang saat ini terjadi bagi ASN yang ada di Nunukan.

BACA JUGA: Kado dari Bunda buat PNS dan Honorer

“Kalau gaji sampai kita tidak bayar itu memang salah. Tapi TPP ini hanya kebijakan saja. Kalau tidak ada uang, ya terpaksa tidak dibayar dulu. Sumber gaji pegawai dan TPP juga berbeda,” bebernya.

Dia menjelaskan lagi jika, gaji berasal dari Dana AlokasiUmum (DAU) yang ditrasnfer langsung dari pusat. Sedangkan TPP menggunakan dana transfer dari komponen dana bagi hasil.

“Kalau gaji ini sifatnya wajib dan mengikat. Pemerintah tidak pernah telat membayar. Kalau TPP itukan tergantung, kalau ada uang kita bayar ya kalau tidak ada uang mau diapa,” jelasnya. (yua)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira, TPP PNS dan Gaji Honorer Naik Mulai 1 April


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPP PNS   Nunukan  

Terpopuler