Sekda Natuna Sebut YD Bakal Dipecat Pak Bupati

Minggu, 15 Januari 2017 – 18:12 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Natuna ditangkap polisi lantaran terlibat narkoba.

Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Wan Siswandi mengaku sudah mengetahui penangkapan oknum berinisial YD tersebut.

BACA JUGA: Ya Kepala Sekolah, Ya Pengedar Sabu-sabu, Huuuu...

Menurutnya, sesuai arahan Bupati, Pemerintah Daerah tidak memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba. Dan hal itu sudah ditegaskan berulangkali.

“Saya rasa, Pak Bupati tidak dengar hal itu (ASN terlibat narkoba) sanksinya sudah jelas, akan dipecat, itu yang disampaikan Bupati,” sebut Siswandi seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Duh, Sembilan Bocah SMP Ketahuan Pakai Narkoba

YD, diketahui PNS golongan II di Dinas Pertanian. YD tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram yang dibungkus kertas timah rokok, di jalan Hasan Ramli Ranai, Kamis (12/1) kemarin.

YD tidak bisa mengelak lagi, setelah anggota satuan narkoba Polres Natuna menggeledah tersangka yang akan melakukan pesta sabu disalah satu kos kosan.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Diam-Diam Jualan Sabu

Kapolres Natuna AKBP Charles Sinaga mengatakan, YD positif pengguna narkoba dari hasil cek urine dan mengandung ampetamin dan metavitamin. Penangkapan YD anggota menjalan taktik undercover.

Penangkapan YD kata Charles, setelah memastikan YD membawa paket sabu yang disetujui dengan anggota yang menyamar. Dan berencana bertransaksi di kos kosan ditempat YD diringkus.

“YD mengakui barang itu (Sabu,red) miliknya, dari siapa barang itu masih didalami,” ujar Charles.

YD dikatakannya, sudah kedua kalinya tertangkap terlibat kasus yang sama pada tahun 2004 lalu (Resedivis,red) dan pernah divonis selama 1,1 tahun kurungan, namun belum jera.

Seperti pembaruan undang-undang tentang narkoba kata Charles, antara pegedar dan pemakai tidak terdapat perbedaan. Tetap dijerat pasal yang sama, yakni pasal 112 dan pasal 114, dengan ancaman minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan.

“Sekarang baik pengedar maupun pemakai, hukumannya sama. Kalau dulu dibedakan dari jumlah barang bukti, tapi sekarang tidak. Siapa yang memiliki, mengkonsumsi barang haram itu hukumannya sama,” ujar Charles.(arn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah, 3 Oknum Anggota Polres Pesta Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler