jpnn.com - jpnn.com - Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial AM dibekuk jajaran Satreskoba Polres Kapuas karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Anjir Serapat Timur Km 14, Kapuas Timur, Kamis (12/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Duh, Sembilan Bocah SMP Ketahuan Pakai Narkoba
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 1,97 gram, uang Rp 250 ribu, timbangan digital, dan handphone.
Kasatreskoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, tersangka merupakan Kepsek Sekolah Dasar Negeri 1 Anjir Serapat Barat.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Diam-Diam Jualan Sabu
"Iya betul, dia seorang PNS yang menjabat sebagai kepsek," ujarnya, Jumat (13/1).
Winarko mengatakan, AM mengaku baru dua bulan menjadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan besar.
BACA JUGA: Yaelah, 3 Oknum Anggota Polres Pesta Sabu-sabu
Selain sebagai pengedar, sambung Winarko, AM juga mengaku merupakan pengguna barang haram itu.
Hal itu diperkuat dengan tes urine yang menunjukkan hasil positif methafetamin.
"Ngakunya baru dua bulan. Tapi pernyataannya meragukan. Kalau makai sabu-sabu selalu di rumahnya," beber Winarko. (ram/c3/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba, Arman Maulana Ditangkap Polisi di Jalan
Redaktur & Reporter : Ragil