Sekeluarga Pelaku Penipuan Online Didalangi Napi Ditangkap di Jambi

Jumat, 22 Februari 2019 – 19:38 WIB
Anggota Jantanras Polda Jambi berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan online. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Jatanras Polda Jambi berhasil meringkus sekeluarga pelaku penipuan online melalui telepon. Salah satu pelaku yang mengaku sebagai kapolsek adalah seorang narapidana.

Tersangka yakni Arifin Damanik Napi Lapas Siborong-borong merupakan ayah, anak bernama Rido dan istrinya Rimadona. Kemudian ada dua orang lainnya Aditia dan Surya.

BACA JUGA: Ditahan di Imigrasi, 11 WNA Diduga Rencanakan Penipuan

Mereka merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi saat pres release di Mapolda Jambi, (21/2) mengatakan, pelaku merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Inilah 4 Modus Penipuan Online Paling Populer di Indonesia

"Korban merupakan pengajar di Provinsi Jambi berinisial N. Kerugian Rp183 juta," ujar Kombes Pol M Edi Faryadi, Kamis (21/2).

Menurut Edi Faryadi, otak pelaku Arifin Damanik dan Surya yang terjerat kasus narkotika dengan vonis 6 tahun. Kemudian, Rido bertugas mengumpulkan dan membeli ATM. Kemudian juga menarik dan memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening lain.

BACA JUGA: Awas!!! Ada Penipuan Berkedok Go-Pay, Begini Modusnya

Berikutnya, Aditya pemilik rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan. Dia juga berperan mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening lain. Sementara, satu pelaku lainnya Rifany yang tugasnya sama dengan Rido.

"Ibunya ini menikmati hasil kejahatan. Dia juga mengetahui aksi penipuan itu. Jadi mereka ini banyak rekening, ada 76 rekening," jelasnya.

Modusnya, pelaku ini mencari korban lewat Facebook dan mengacak nomor telepon. Kemudian sang ayah Arifin Damanik bersama Surya menghubungi nomor telepon yang didapatkan dengan mengaku Kapolsek Muko Muko Polres Bungo.

"Dia menghubungi korban mengaku Kapolsek Muko Muko. Dia mengaku baru mendapat mobil lelang jenis Mazda dan akan dijual," bebernya.

Korban yang tergiur dengan rayuan pelaku. Kemudian mentransfer uang sebanyak Rp183 juta. Namun, setelah ditunggu, mobil tak kunjung datang. Setelah dikonfirmasi ke pihak kepolisian ternyata baru diketahui ini merupakan aksi penipuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang pertama diamankan yakni Rido, kemudian Aditya, Rimadona. Setelah dikembangkan diketahui pelaku lainnya Arifin dan Surya di dalam Lapas Siborong Borong.

"Kita masih kembangkan kasus ini. Sejauh ini baru 1 laporan. Kemungkinan masih ada korban lainnya," tandasnya.

Hasil kejahatannya dibagi sesuai dengan peran. Kemudian dipergunakan untuk membeli emas, sepatu, dua ekor sapi, sepeda motor dan untuk keperluan pribadi. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penipuan Online Telah Kalahkan Kejahatan Konvensional


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler