Sekitar 26 Ribu Pekerja di-PHK

Rilis Data Depnakertrans, 14 Ribu Pekerja Bakal Dirumahkan

Rabu, 10 Desember 2008 – 00:42 WIB
JAKARTA - Dampak krisis ekonomi global mulai menyerang sektor perindustrian IndonesiaItu terlihat dari data yang dirilis Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans)

BACA JUGA: Eks Dirut TVRI Dituntut Tujuh Tahun

Sebanyak 14 ribu pekerja dilaporkan segera dirumahkan akibat krisis
Pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga November lalu 26 ribu orang. 

’’Hingga saat ini belum bertambah

BACA JUGA: Dubes Belanda Minta Maaf di Rawagede

Dan, Crisis Center yang telah dibentuk Depnakertrans mengupayakan hak-hak pekerja yang telah di-PHK dipenuhi perusahaan,’’ kata Menakertrans Erman Suparno setelah membuka bursa kerja di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Selasa (9/12)


Bagi 14 ribu pekerja yang rencananya di-PHK, Menakertrans mengemukakan bahwa Crisis Center akan terus melakukan mediasi kepada perusahaan tersebut untuk mencari jalan keluarnya

BACA JUGA: FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA

’’Ini kita lakukan bersama Crisis Center sampai krisis ini bisa teratasi,’’ katanya.

Di sisi lain, tambah Erman , saat ini Depnakertrans juga menurunkan tim untuk mengkaji jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) secara hukum dan jaminan hari tua (JHT)Itu ditempuh agar perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dapat lebih ditingkatkan dan lebih accountable’’Sesuai PP (peraturan pemerintah, Red) yang ada, tenggang waktu enam bulan saya minta dipercepat menjadi satu bulan,’’ ujarnya

Mengenai upah minimum provinsi (UMP), Erman menyatakan kini diproses dewan pengupahan daerahKemudian, hasilnya direkomendasikan ke bupati/wali kota dan bersama-sama merekomendasikan kepada gubernur

Gubernur, lanjut Erman, memutuskan, termasuk memperhitungkan besaran inflasi di daerah secara variatifPotensi kenaikan bergantung kepada daerah dan tingkat kemahalan di wilayah tersebutNamun, ungkap Erman, secara umum terjadi kenaikan rata-rata di atas 10 persen dibandingkan dengan tahun lalu’’Kemudian, terhadap KHL (kebutuhan  hidup layak), terjadi kenaikan dari 88,6 persen pada tahun lalu kini menjadi 91 persen,’’ kata Menakertrans

Menakertrans mengungkapkan bahwa pembentukan Crisis Center, selain mencegah PHK secara besar-besaran, bertujuan mengevaluasi dan menyosialisasikan kebijakan insentif bagi wajib pajakItu juga bertujuan mempercepat program pembangunan perumahan pekerja serta mendorong sektor riil dan produk dalam negeri’’Bagaimanapun, sektor riil itu berkesinambungan dengan kinerja perusahan dan tentunya berbanding lurus dengan hal-hal terkait kesejahteraan karyawanDan, semua itu penting,’’ tegas Erman(zul/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus BBM SBY Tak Ampuh Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler