jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/9).
Sudarsono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor Ketua DPD Irman Gusman.
BACA JUGA: Sidang Dibuka, Kubu Jessica Langsung Hadirkan Ahli Hukum Pidana
"Dia akan diperiksa untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/9).
Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap Sudarsono, pascapenangkapan Irman Gusman.
BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen DPD Terkait Kasus Irman Gusman
Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya, Memi.
Suap diberikan karena Irman memperjuangkan rekomendasi distribusi gula impor dari Perum Buloh kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Sang Pembongkar Korupsi E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacu Semangat Berkompetisi, Dorong Kultur di Korpri seperti Korporasi
Redaktur : Tim Redaksi