Sidang Dibuka, Kubu Jessica Langsung Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Senin, 26 September 2016 – 11:00 WIB
Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan lanjutan dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (26/9) telah dimulai. Majelis hakim memberi kesempatan pada kubu Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa untuk menyodorkan ahli.

Tim penasihat hukum Jessica pun langsung menyodorkan ahli hukum pidana, Profesor Muzakir. "Ahli hukum pidana Yang Mulia. Prof Muzakir," kata Otto Hasibuan selaku ketua tim penasihat hukum Jessica.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekjen DPD Terkait Kasus Irman Gusman

Muzakir merupakan guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia sudah berkali-kali menjadi ahli di berbagai persidangan.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terdakwa pembunuhan atas Mirna. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica menghabisi Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam es kopi yang diminum putri pengusaha Darmawan Salihin itu.(mg4/jpnn)‎

BACA JUGA: KPK Periksa Sang Pembongkar Korupsi E-KTP

 

BACA JUGA: Pacu Semangat Berkompetisi, Dorong Kultur di Korpri seperti Korporasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Jaksa Penerima Suap dari Bos Gula di Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler