JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh mendapat giliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jamDia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom
BACA JUGA: Pemerintah Selidiki Raibnya Senjata Pesanan
Empat anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka YandhuBerbeda dengan para pejabat yang berurusan dengan KPK yang senantiasa menghindar dan enggan bicara dengan wartawan, Nining yang dimintai keteragan pukul 10.00 hingga pukul 15.30 WIB justru terlihat santai melayani pertanyaan wartawan
BACA JUGA: Kepala Desa Berprestasi Dapat Laptop
Sebelum masuk ke mobilnya begitu keluar dari gedung KPK, dia beberapa saat memberikan keterangan kepada wartawan yang mengerubutinya.Dia mengaku ditanya mengenai mekanisme rapat di DPR
BACA JUGA: Tanpa Antasari KPK Lebih Galak
Dan menurut saya, persidangan itu sudah diatur dalam tatib DPR," ujarnya.Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK sama sekali tidak menyinggung mengenai travel cek yang diduga diterima sejumlah wakil rakyat itu"Pertanyannya lebih bersifat normatif saja," ucapnya.
Selain memeriksa Nining, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Emir Moeis, Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel TanjungPerkara yang melibatkan banyak anggota DPR ini bermula saat Agus Chondro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta, yang totalnya berarti mencapai Rp500 jutaKPK mengusut kasus ini paska dinonatifkannya Ketua KPK Antasari Azhar(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Agraria Larang WNA Punya Pulau
Redaktur : Tim Redaksi