UU Agraria Larang WNA Punya Pulau

Mendagri Minta Depkominfo dan Deplu Lacak Pemilik Situs

Senin, 31 Agustus 2009 – 20:52 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto telah meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Departemen Luar negeri untuk melacak pemilik situs www.privateislandsonline.com yang telah menawarkan penjualan tiga pulau di SumbarMendagri menegaskan, tidak ada penjualan pulau itu karena  yang ada adalah penawaran usaha pengembangan resort.

Hal itu disampaikan Mendagri usai rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementrian jajaran Polhukam di DPR, Senin (31/8).  Menurutnya, aturan di Indonesia jelas-jelas melarang pemilikan lahan ataupun pulau olah warga negara asing

BACA JUGA: Senjata Pindad di Philipina Legal

“UU tidak memungkinkan orang asing memiliki tanah di Indonesia
De facto, di lapangan tidak dibenarkan oleh UU Agraria

BACA JUGA: Mendagri Bantah Lindungi DPRD

Jadi tidak benar orang asing memiliki satu pulau,” sebutnya.

Secara rinci Mendagri menjelaskan kronologis soal kabar penjualan pulau di gugusan Kepulauan Mentawai tersebut
Pada  25 Agustus 2009, berita penawaran tiga pulau di gugusan Kepulauan Mentawai itu muncul di internet

BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Persulit Kerja KPK

Selanjutnya pemerintah segera mereponnyaPada 27 Agustus, Mendagri mengaku sudah menerima penjelasan dari Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi.

“Tetapi kita tetap kirim timPada 27 sampai 28 Agustus tim kita kirim di sanaTim itu ada unsur Depdagri, DKP  dan PolhukamKita sudah komunikasi dengan Gubernur, Bupati Mentawai dan TNI AL di sanaPrinsipnya yang diawali pemberitaan ‘island for sale’ di internet sejak 25 Agustus itu ternyata tidak ada,” tandasnya.

Indikasi ketidakbenaran penjualan itu juga terlihat dari nama-nama pulau yang ditawarkanMacaroni, kata Mendagri, ternyata bukan Pulau“Itu hanya resort yang bernama MacaroniMemang ada resort yang diusahakanPulau Kandui juga sebenarnya resort,” tandasnya.

Karenanya mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai persoalan penjualan pulau lebih disebabkan redaksional situs yang menawarkan ketiga pulau itu“Ini soal redaksional kata-kata di internetItu karena kekurangpahaman saja atau memang membuat bahasa pemasaran yang menarik dengan istilah menjual pulau,” ulasnya.

Namun demikian Mendagri tetap meminta Depkominfo dan Deplu mengejar pemilik situsSebab, hal ini bukan yang pertama kali terjadi“Dulu soal penjualan Pulau di Karimunjawa (Jawa Tengah) dan NTBSekarang ini di SumbarTetapi kita perlu mengcover itu di internet,” tukasnya.

Dari pelacakan di internet, situs tersebut didaftarkan oleh Washago Interactive yang beralamat di 524 Queen StEast, Toronto, Canada, M5A1V2Situs tersebut didaftarkan sejak 29 September 2003 dan akan berakhir pada 17 Maret 2010.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Resmikan Diorama Sejarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler