jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras meyakini Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) akan selesai dibahas September tahun ini.
Daftar isian masalah (DIM) terkait redaksional sudah diinventarisasi bersama DPR.
BACA JUGA: Kemensos Segera Cairkan Bansos untuk Korban Bencana Sulteng dan NTB
Menurut Hartono, dari hasil pencermatan, terdapat sebanyak 343 DIM. Pihaknya sudah mencermati DIM yang terkait dengan redaksional.
“Tinggal kami fokus pada DIM terkait substansi. Ini akan dibahas pada rapat panja bulan Mei nanti. Kami optimistis akan selesai pada September 2019," kata Hartono usai menghadiri pertemuan Konsolidasi Muatan RUU Prioritas 2019 di Gedung KK III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/4).
BACA JUGA: PKH Ubah Perilaku Masyarakat di Bidang Kesehatan dan Pendidikan
Pada pertemuan itu, Hartono menyatakan bahwa pemerintah sudah siap melanjutkan pembahasan RUU Peksos dalam waktu dekat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR.
Menurut dia, sejumlah DIM dalam RUU Peksos sudah disampaikan Kementerian Sosial selaku wakil pemerintah kepada DPR.
BACA JUGA: Perkuat PKH, Mensos Imbau Pemda Alokasikan Dana Dampingan
Selanjutnya, pemerintah juga sudah membentuk panja. Ketua Panja Pemerintah terkait RUU Peksos adalah Sekjen Kemensos.
"Panja yang dibentuk pemerintah siap melakukan pembahasan RUU dengan DPR dalam waktu dekat ini," kata Hartono.
Untuk memastikan hal itu, kata Hartono, sejumlah pertemuan telah digelar antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial.
“Pada 8 Januari 2019, berlangsung rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII yang dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita. Mewakili pemerintah, mensos telah menyampaikan pandangan dan pendapat presiden tentang RUU Peksos di hadapan anggota DPR,” katanya.
Kemudian, pada 4 Maret 2019, berlangsung rapat dengan Panja Komisi VIII DPR dan disinggung sejumlah topik. Pada saat itu, di antaranya dinyatakan bahwa RUU Peksos merupakan inisiatif DPR.
Saat itu juga disampaikan bahwa ketua DPR telah menyampaikan surat kepada presiden tertanggal 3 Oktober 2018 dengan Nomor LG/17285/DPR.RI/X/2018. Presiden juga sudah menyampaikan surat kepada DPR dengan Nomor R.54/Pres/11/2018, tanggal 30 November.
“Surat ini menyatakan bahwa menteri sosial, menteri dalam negeri, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi, dan menteri hukum dan HAM untuk mewakili presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam membahas RUU Peksos bersama DPR RI,” kata Hartono.
Pada 18 Maret 2018, kembali digelar rapat dengan Panja Komisi VIII yang membahas tentang jadwal, mekanisme, kesamaan pandangan tentang isu-isu atau masalah krusial yang terdapat pada RUU Peksos
"Juga dibicarakan tentang perlunya kesamaan persepsi terhadap masalah dalam DIM agar dapat dilakukan percepatan pembahasan," kata Hartono.
Keberadaan RUU Peksos, menurut Hartono, mendesak untuk segera wujudkan. “Dengan adanya payung hukum, akan memperkukuh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait,” katanya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt.. Ada Temuan Masalah Penyaluran Bansos
Redaktur : Tim Redaksi