jpnn.com - JAKARTA--Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini enggan mengomentari penetapan tersangka Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus yang sama menjerat Rudi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekjen ESDM Sebagai Tersangka
"Sudah, sudah ya," kata Rudi menghindari pertanyaan itu sambil tersenyum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1).
Rudi hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang lanjutannya perkaranya dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Johny Allen Tertahan, KPK Sita Semua Handphone
"Enggak tahu lah itu urusan KPK," kata Rudi.
Dalam sidang dakwaan Rudi Rubiandini yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap sejumlah hal.
BACA JUGA: KPUD Gunung Mas Pinjam Rp1,5 M ke Hambit Bintih
Salah satunya terungkap adanya uang sebesar USD 150 ribu yang mengalir dari Rudi pada Waryono.
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Gagal Lagi Ketemu Anas
Redaktur : Tim Redaksi