Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksi

Senin, 03 Juli 2017 – 06:20 WIB
Siswa SD. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain sederajat wajib menerima paling sedikit 20 persen siswa miskin dari total seluruh siswa yang diterima.

Ketentuan tersebut tidak bisa ditawar-tawar agar pendidikan bisa dirasakan oleh semua kalangan.

BACA JUGA: Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Bisa Lintas Provinsi

Menanggapi ketentuan Permendikbud tersebut, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng Krisnayadi Toendan mengatakan sangat setuju dengan aturan baru tersebut.

Sebab sudah semestinya siswa miskin mendapatkan hak yang sama di semua sekolah tanpa terkecuali.

BACA JUGA: Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi, Inilah Beragam Keluhan yang Muncul

Pendidikan bukan hanya untuk kalangan tertentu saja. Bahkan dirinya menghendaki 30 persen alokasi untuk siswa tidak mampu.

Krisnayadi menjelaskan, kewajiban alokasi itu dibebankan kepada sekolah namun apakah kewajiban itu terlaksana atau tidak merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan (Diknas) Kalteng.

BACA JUGA: Tujuh Kasus OTT di Sumbar, Terbanyak di Bidang Pendidikan

Sehingga perlu dicek data kembali. Sepengamatannya, tidak satupun sekolah negeri yang memberikan pengumuman menerima siswa miskin melalui pengumuman resmi dan persyaratannya.

“Mulai hari Senin Diknas harus mengecek kebenaran datanya. Melihat kebenarannya gampang. Tinggal cek Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik siswa di setiap sekolah. Apakah sudah memenuhi 20 persen dari siswa yang diterima,” ujar Krisnayadi Toedan pada Kaltng Pos (Jawa Pos Group0, Minggu (2/7).

Menurutnya, jika ditemukan sekolah yang tidak mencukupi kuota minimal siswa miskin atau bahkan ketahuan menolak siswa miskin, harus mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanski moral juga harus diberikan oleh masyarakat.

“Dalam agama apapun, kita disuruh menyantuni dan memerhatikan orang miskin. Masa sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengajarkan itu? Sanksinya ya sanksi moral. Masa sekolah ada yang mendiskriminasi seperti itu?” ucapnya.

Selain itu, sambung Krisnayadi, siswa miskin juga harus dikurangi dengan beban biaya lain oleh komite. Jangan sampai dibebankan sama dengan siswa yang mampu. Bahkan seharusnya siswa miskin harus mendpat subsidi silang.

Di tempat terpisah, ketika Kalteng Pos mengkonfirmasi aturan Permendikbud tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Palangka Raya Arbusin mengatakan, sekolah yang ia pimpin sudah memenuhi aturan yang ada. Yakni sudah mencukupi kuota siswa kurang mampu atau miskin sebanyak 20 persen.

“Kita sudah memenuhi. Dalam penerimaan kita melakukan empat jalur. Jalur umum, jalur prestsi, jalur tidak mampu dan jalur khusus. SMAN 5 sudah memenuhi kuota 20 persen itu,” tuturnya. (uni/abe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Pungli, Kepsek dan Wakepsek Terancam Dipecat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler